
Tomohon, BeritaManado.com — Citra institusi Polri terus tergerus akibat ulah segelintir oknum yang tidak melaksanakan tugas dengan baik sesuai prinsip presisi, yaitu prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.
Kali ini, tindakan sewenang-wenang dan manipulasi data diduga dilakukan Polsek Tomohon Tengah yang melibatkan seorang pengrajin rumah panggung, inisial V (40), warga Kota Tomohon.
Untuk mendapat keadilan, V lewat kuasa hukumnya melayangkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Senin (12/9/2022) lalu dan telah diregister dengan nomor perkara: 3/Pid.Pra/2022/PN/Tm.
Gugatan praperadilan dilayangkan, karena Polsek Tomohon dinilai inprosedural dan terkesan memanipulasi kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Yulian Salosa (50) oknum anggota DPRD Timika, Provinsi Jayapura terhadap V.
Buntut inprosedural tersebut, V ditahan di Polsek Tomohon pada 16 Agustus 2022 lalu tanpa melalui mekanisme yang jelas dan berkasnya tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kami menduga ada, tindakan inprosedural yang dilakukan oknum-oknum polisi di Polsek Tomohon Tengah dalam menangani kasus penipuan. Sehingga, langkah pra peradilan ini kami layangkan di PN Tondano, sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan semena-mena oknum-oknum kepolisian,” ujar Riski Hidayah selaku kuasa hukum V, Rabu (14/9/2022).
Lanjut pengacara muda yang pernah menangani kasus tindakan kesewenangan oknum polisi di Polres Bolsel ini, bahwa dirinya sangat menghormati institusi kepolisian sebagai lembaga penegak hukum.
Namun, polisi harus benar-benar adil dalam menangani kasus, bukan karena ada sesuatu.
“Sejak awal, kasus ini ditangani hingga proses penahanan terhadap klien kami, sangat cacat prosedural. Sebab melihat unsur-unsur penahan yang dilakukan Polsek Tomohon dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini sangat dipaksakan. Klien kami sudah menyediakan barang yang dipesan oleh pelapor, kok disebut penipuan dan di tahan,” semburnya.
Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Arie Prakoso, ketika dikonfirmasi, soal laporan praperadilan terkait penanganan dugaan kasus penipuan dan penggelapan itu, mengaku belum mengetahui jika ada gugaan di Pengadilan Tondano.
“Belum mengetahui,” katanya singkat.
(***/Finda Muhtar)
