
Manado, BeritaManado.com – Sejak ditahan pada 16 Agustus 2022, lelaki V (40) pekerja rumah panggung asal Kota Tomohon, terhitung sudah 20 hari mendekam di jeruji Polsek Tomohon Tengah.
Penahanan V atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Yulian Salosa (50) oknum anggota DPRD Timika, Provinsi Jayapura.
Pihak keluarga melalui pengacara Jonathan Toar Mampow, sejak awal menduga, pihak Polsek Tomohon Tengah terlalu memaksakan kasus tersebut.
“Sejak awal kami menduga, kasus ini terkesan dipaksakan polisi. Sebab dari unsur pasal soal penggelapan dan penipuan yang disangkakan ke terlapor, itu tidak terpenuhi,” ujar Toar, Senin (5/9/2022).
Lanjut Toar, pihaknya menyayangkan sikap polisi yang tidak profesional, apalagi, belakangan ada intimidasi dari penyidik Polsek Tomohon Tengah, agar keluarga mencabut laporan yang sudah dimasukkan ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sulut.
Tidak hanya itu, terinformasi bahwa pihak Polsek Tomohon Tengah meminta keluarga terlapor V untjk menyedikan jaminan sejumlah uang atau barang berharga lainnya, agar terlapor diberikan penangguhan dan bisa dibebaskan dari balik jeruji.
“Klien kami sekarang dalam keadaan sakit. Dan pihak Polsek Tomohon Tengah meminta, jika ingin dapat penangguhan harus cabut laporan di Itwasda juga siapkan jaminan uang atau barang berharga lainnya. Jika ini benar kami sangat sayangkan sikap polisi,” beber kuasa hukum V.
Sebelumnya diberitakan, pelapor Yulian Salosa melaporkan V pada 29 November 2021 atas tindakan penipuan dan penggelapan soal pembelian satu unit rumah adat seharga Rp375 juta.
Terlapor V sementara melakukan kewajibannya membangun rumah adat milik pelapor di Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat.
Pembangunan rumah sempat terhenti lantaran persoalan menyangkut lahan tempat rumah berdiri, kemudian V kesulitan mendapat tukang untuk berangkat ke Papua saat pandemi Covid-19.
Namun oleh polisi, V yang sudah membuat kesepakatan bersama pelapor pada Februari 2022 lalu dan meski telah mengirim bahan-bahan rumah panggung ke Papua, tetap dijebloskan ke dalam jeruji sel Polsek Tomohon.
Pengacara terlapor, Jonathan Toar Mampow menduga ada ketidakberesan oknum-oknum penyidik dalam menangani kasus ini.
Sebab, banyak dokumen penunjang terkait pemeriksaan kasus yang harusnya diberikan kepada pengacara terlapor, namun tak diberikan oleh penyidik.
“Karenanya, penanganan kasus ini kami sudah laporkan ke Itwasda Polda Sulut dan sudah menyampaikan dumas (aduan, red) ke Mabes Polri. Sebab tak ada transparan, dan kini oleh Polsek Tomohon menekan keluarga dan meminta untuk mencabut dumas yang kami layangkan. Ini ada apa? Kenapa kami harus mencabut dumas,” beber Toar.
Saat dimintai konfirmasi, Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Arie Prakoso, membenarkan terkait permintaan pencabutan dumas.
“Yah, dumasnya harus dicabut jangan kita yang dilaporin. Selesaikan saja berdua,” tuturnya, Senin (5/9/2022).
Lanjut Prakoso, kasus ini bisa mengarah ke restorative justice (mediasi), tapi harus digelar perkara lebih dulu di Polres Tomohon.
“Tergantung Kapolres mau diapain. Karena kita harus menunggu petunjuk pimpinan. Rencananya gelar perkara ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Nanti di gelar perkara itu akan disampaikan permintaan dari terlapor dan pelapor,” ungkapnya.
