Manado, BeritaManado.com — Tidak ada bisnis tanpa resiko. Namun yang dialami V (40) benar-benar apes.
Gara-gara terlambat menyelesaikan pembangunan rumah panggung, warga Woloan, Kota Tomohon ini dibui Polsek Tomohon Tengah atas laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh anggota DPRD Timika Yulian Solosa (50) warga Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat.
Yulian melaporkan V pada 29 November 2021 atas tindakan penipuan dan penggelapan soal pembelian satu unit rumah adat seharga Rp375 juta.
Pembicaraan soal pembelian rumah adat antara Yulian dan lelaki V, itu terjadi pada Maret hingga April 2021 lalu saat keduanya bertemu di Woloan.
Sebulan berselang, tepatnya pada Mei 2021, Yulian dari Papua menghubungi lelaki V dan menyatakan sepakat untuk membeli rumah adat.
Pada Mei-Juli 2021 pengerjaan rangka rumah adat pun dilakukan di Tomohon.
Pada Juli-Agustus 2021, melalui layanan peti kemas (kontainer) di Pelabuhan Bitung, V mulai mengirim sekitar 80 persen bahan-bahan rumah adat yang sudah dikerjakan dan siap untuk dipasangkan ke Kabupaten Maybrat, Papua Barat sesuai permintaan Yulian.
Masalah terjadi disini. Karena kondisi pandemi Covid-19 yang tak kunjung reda, pekerjaan pemasangan rumah adat milik Yulian di Kabupaten Maybrat, Papua Barat, terhambat dikarenakan V belum mendapat tukang yang bersedia untuk ke Papua.
Alhasil, masalah ini langsung dilaporkan Yulian ke Polsek Tomohon Tengah pada 29 November 2021.
Akibat laporan tersebut, pelapor Yulian dan lelaki V kemudian membuat kesepakatan pada Desember 2021, untuk melanjutkan pembangunan rumah panggung pada Januari 2022.
Kemudian V berhasil mencari beberapa tukang dan mengirimkan mereka ke Kabupaten Maybrat, Papua untuk memasang rumah panggung tersebut.
Sampai di sana, polemik baru muncul, dimana saat para tukang sedang memasang rumah adat yang sudah rampung 70 persen, tiba-tiba mereka diancam beberapa oknum dengan alasan jika tanah tempat rumah panggung itu berdiri merupakan tanah sengketa.
Karena takut terhadap ancaman itu, para tukang pun berhenti bekerja dan kembali ke Manado, sementara para tukang sudah dibayar oleh terlapor V.
Pengacara V, Jonathan Toar Mampow, kepada wartawan, Senin (22/8/2022) mengatakan, karena alasan tanah yang dibangun bermasalah, V sebagai penjual telah menghubungi Yulian, namun tak terlalu digubris.
Hingga akhirnya pada akhir Feburari 2022, antara Yulian Solosa dengan keluarga di Kabupaten Maybrat, sepakat membuat surat pernyataan.
“Surat pernyataan pada 24 Februari itu ditandatangani pelapor. Dia (Yulian Solosa, red) mengakui bahwa memang ada persoalan menyangkut sengketa lahan dan mengizinkan pekerjaan rumah itu untuk diselesaikan,” jelas Mampow.
Usai ada kesepakatan terkait masalah tanah, V dengan itikad baik kembali mencari tukang untuk memasang rumah yang belum sempat selesai.
Sambil menunggu tukang, V hingga bulan Juni 2022 mengirim secara keseluruhan bahan-bahan sisa pembangunan rumah adat, sambil terus mencari tukang yang bisa berangkat ke Papua.
Sayangnya, perkara laporan tanggal 29 November 2021 yang sudah menemui kesepakatan pada Desember 2021, rupanya masih diproses pihak Polsek Tomohon Tengah.
Pada 16 Agustus 2022, pihak Polsek Tomohon Tengah, mengirimkan surat penangkapan dan pada 17 Agustus, terlapor berinisil V pun ditangkap dan dijebloskan ke balik jeruji dengan tuduhan melakukan tindakan penipuan dan penggelepan.
Tindakan yang dilakukan Polsek Tomohon Tengah, disayangkan pihak pengacara V.
“Dasar penahanan ini kami pertanyakan. Karena melihat unsur dalam pasal yang disangkalkan dan dituduhkan ke terlapor tak terpenuhi. Bahkan alat buktipun tak cukup, sebab pelapor berusaha untuk menyelesaikan pemasangan rumah tersebut. Ini yang kami pertanyakan, ada apa sehingga Polsek Tomohon Tengah bertindak seperti ini?” ujar Jonathan Toar Mampow, pengacara V.
Lanjut Mampow, dalam kasus penipuan atau penggelapan pasti barang yang dimaksudkan atau disangkalkan tidak ada.
“Namun yang terjadi semua bahan-bahan pembangunan rumah sudah dikirim ke Papua dan tinggal pemasangan saja. Penipuan dan penggelapannya dimana? Ini harus jelas,” tanya pengacara muda ini seraya menduga bahwa ada mafia kasus pada perkara ini.
Dihubungi terpisah, Kapolsek Tomohon Tengah Kompol La Daena mengungkapkan, terlapor sudah ditahan karena berjanji dan telah membuat surat pernyataan bersama pihak pelapor untuk menyelesaikan pekerjaan tapi tidak juga dilaksanakan.
“Memang sempat ada riak-riak kecil disaat terlapor bekerja disana (Papua, red). Tapi sudah ada pernyataan masyarakat disana dengan pelapor bahwa tidak akan diganggu lagi. Ada suratnya di BAP,” bebernya.
Lanjut dia, pihak terlapor sudah tiga kali membuat pernyataan kepada pelapor tapi pekerjaannya ditunda terus.
“Niat dari terlapor ini memang sudah tidak bagus. Pelapor sudah mengirimkan uang hampir Rp400 juta rupiah. Tapi terlapor hanya janji-janji saja meski uangnya sudah diterima terus rumah tidak selesai. Jadi apa kira-kira itu kalau bukan penggelapan? Bukti terlapor terima uang juga sudah kami kantongi,” tuturnya, via telpon seluler.
(Finda Muhtar)