Tomohon, BeritaManado.com – Apa yang dilakukan Polsek Tomohon Tengah terhadap V (40) pengrajin rumah panggung asal Kota Tomohon dirasa sangat tidak adil.
Hal ini terungkap setelah V, memenangkan gugatan Praperadilan yang diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Selasa (4/10/2022) lalu.
Dalam sidang yang berlangsung hampir 1 jam itu, majelis hakim menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan V serta memerintahkan agar Polsek Tomohon Tengah membebaskan V dari dalam tahanan.
V menggugat langkah inprosedural Polsek Tomohon Tengah dalam menetapkannya sabagai tersangka dan menahannya di balik jeruji sejak 16 Agustus 2022, lalu.
“Memutuskan dan mengabulkan untuk sebagian permohonan pemohon,” kata majelis hakim Christyane Paula Kaurong SH, MH, saat membacakan amar putusan.
Ada beberapa poin gugatan yang dikabulkan majelis hakim dalam perkara yang diregistraasi pada Senin (12/9/2022) bernomor nomor perkara: 3/Pid.Pra/2022/PN/Tm. Yaitu, mengabulkan, mengadili:
- Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,
- Menyatakan tindakan termohon yang melakukan penyelidikan tanpa mengirimkan surat panggilan kepada pemohon untuk diperiksa sebagai saksi sebagaimana dalam laporan LP/B/80/XI/2021/SPKT/Sek-Tomteng/Res-Tmhn/Polda Sulut, tanggal 29 November 2031 adalah tidak sah.
- Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 dan pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepplisian Sektor Tomohon Tengah adalah tidak sah atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Terasangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan penangkapan terhadap diri pemohon oleh termohon berdasarkan Surat perintah penangkapan nomor: SP.Kep/08/VII/2022/Reskrim, adalah tidak sah.
- Menyatakan penahanan terhadap diri pemohon oleh termohon berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP.Han/08/VII/2022/Reskrim, surat perpanjangan penahanan Kejaksaan Negeri Termohon nomor: PRINT-330/P.1.1.5/Eoh.1/09/2022 tanggal 1 September 2022, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: SP.Han/08.k/IX/2022/Reskrim tanggal 6 September 2022 adalah tidak sah.
- Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan Kepolisian Sektor Tomohon Tengah.
- Membebani pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.
- Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.
Soal putusan hakim tersebut, keluarga dan tim kuasa hukum V, masing-masing Risky Hidayah SH, Jonathan Toar Mampow SH dan Faisal Wicaksono SH MSi, mengaku bersyukur dikabulkannya permohon mereka oleh Pengadilan Tondano.
Risky Hidayah mengatakan, dikabulkannya sebagian gugatan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Tondano dan menetapkan seluruh proses penyelidikan, penyidikan sekaligus penetapan status tersangka serta penahanan yang dilakukan, tidak sesuai prosedur, harus dibatalkan, demi keadilan.
“Tentunya kami besyukur atas putusan ini, dan sekiranya putusan PN Tondano dalam kasus praperadilan ini, sebagai masukan kita bersama dalam penegakan hukum, sekaligus sebagai bahan koreksi ke penyidik kepolisian menuju Polri yang Presisi lebih baik lagi,” katanya.
“Kami juga sangat mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang mengadili perkara a quo atas dikabulkannya permohonan praperadilan,” tambah Hidayah.
Pun disampaikan Jonathan Toar Mampow.
Menurutnya, putusan PN Tondano dalam perkara ini adalah bukti bahwa upaya keadilan masih ada, dan asas Supremacy Of Law harus kita junjung, sehingga teman-teman penyidik kepolisian lebih cermat ke depan dalam penanganan perkara serta harus tetap berpegang pada prinsip due process of law.
“Meski hanya sebagian dikabulkan, kami merasa bersyukur sebab proses keadilan terkait penanganan perkara bisa berjalan pada koridornya, dan klien kami bisa mendapatkannya,” tandasya.
Senada disampaikan Faisal Wicaksono, dimana sidang praperadilan yang dilaksanakan hampir dua minggu sekiranya menjadi pembelajaran dalam proses supremasi hukum.
“Artinya, dalam penanganan kasus yang melilit klien kami, ditemukan kesalahan prosedural yang dilakukan oleh penyidik di Polsek Tomohon Tengah,” pungkasnya.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan melilit V atas laporan Yulian Salosa oknum Anggota DPRD Kabupaten Timika, Provinsi Papua, sejak Oktober 2021 lalu, yang dilakukan penyidik Polsek Tomohon Tengah (Tomteng) tak sesuai prosedur.
Sayangnya, V langsung ditangkap dan ditahan sejak 16 Agustus 2022 lalu.
Sementara Kapolsek Tomohon Tengah, Kompol Arie Prakoso, dikonfirmasi soal putusan majelis hakim dalam sidan praperadilan tersebut tak memberikan jawaban apapun.
(***/Finda Muhtar)