Manado, BeritaManado.com — Timsus Maleo Polda Sulut dipimpin Iptu Fadhly berhasil meringkus pelaku Residivis pencurian barang elektronik (Curanik), Sabtu (8/8/2020) di samping Texas Chicken Jl. Jendral Sudirman No.15, Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Pelaku yang berinisial ND (25) warga kelurahan Girian atas lingkungan 1, Kota Bitung ini, mengambil handphone milik korban yang sedang mandi di kolam Hotel Minahasa dan menutup cctv hotel dengan menggunakan tangan yang ditempelkan di lensa layar cctv.
Barang bukti yang di amankan berupa Hp merek Oppo A5s, warna hitam, Hp merek Oppo A3s, warna Biru navy, Hp merek Samsung J6+, warna hitam, sedangkan Hp merek Samsung J7 prime Warna white gold masih dalam pencarian.
Penangkapan tersebut berdasrkan surat perintah Nomor : Sprin/ 289/ III/ OPS.1./2020 dan Laporan Polisi Nomor : LP / 110 / VIII / 2020 / SPKT / SEKTOR SARIO/ POLRESTA MANADO, tanggal 08 Agustus 2020. Pelapor a.n Gladis Lomban.
Timsus Maleo Polda Sulut langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku bersama barang bukti (tiga) buah Hp merek Oppo A5s, warna hitam, Oppo A3s, warna Biru navy, Samsung J6+, warna hitam di samping Texas Chicken Jl. Jendral Sudirman No.15, Pinaesaan, Kecamatan Wenang.
Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma, SH saat dikonfirmasi BeritaManado.com, Minggu (9/8/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
” Saat ini pelaku sudah kami amankan dan langsung diserahkan ke Polsek Sario untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Prevly.
(HardinanSangkoy)