
Manado—Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulut meminta Timdu KLHS Sulut tidak tutup mata terhadap kajian lingkungan pertambangan di Pulau Bangka Kabupaten Minahasa Selatan (Minut). Hal ini dikatakan Direktur Walhi Sulut, Edo Rakhman, Rabu (4/9) lewat rilisnya kepada beritamanado.com.
Berikut isi rilis dari Rahman tentang Timdu KLHS Sulut terhadap rencana pertambangan di Pulau Bangka Kabupaten Minut.
Rencana Pemprov Sulut untuk mengakomodir usulan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk menjadikan Pulau Bangka sebagai Wilayah Pertambangan (WP) di dalam Ranperda RTRW Sulut, adalah sebuah bentuk “pemaksaan” kehendak terhadap rakyat, terlebih oleh Bupati Minahasa Utara.
Mengusulkan Pulau Bangka menjadi wilayah pertambangan tanpa meminta persetujuan dari warga adalah sebuah tindakan otoriter dari seorang bupati, yang hanya mementingkan kepentingan investor asing dibanding memikirkan nasib rakyat yang tinggal serta hidupnya bergantung dari pulau tersebut. Mending kembali ke jaman orde baru saja sekalian, tidak ada bedanya dengan sekarang yang juga menggunakan aparat keamanan untuk menakut-nakuti warga.
Jika Pansus Ranperda RTRW Sulut di DPRD Provinsi masih memilik pikiran manusiawi, tentu tidak akan menerima usulan tersebut dengan mempertimbangkan aspek ekosob dan kebijakan perundang-undangan yang berlaku dan terbaru. Patut dipertanyakan komitmen para wakil rakyat ini jika kemudian mengabaikan suara-suara rakyat, khusus warga Pulau Bangka. Pansus Ranperda RTRW Sulut harus lebih paham dengan kondisi sosial dan juga gejolak sosial yang saat ini terjadi di Pulau Bangka, agar lebih mengetahui seberapa besar keinginan warga untuk menolak pertambangan.
Pansus Ranperda RTRW Sulut juga harus memahami bahwa ada dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang sudah final. Sepanjang pengetahuan Walhi dalam mengikuti proses pembuatan dokumen KLHS, itu tidak mengakomodir adanya aktifitas pertambangan di pulau-pulau kecil selain untuk kebutuhan konservasi, pariwisata dan sektor perikanan dan kelautan. Pulau seukuran Pulau Karakelang saja di Kabupaten Kepulauan Talaud tidak dibenarkan adanya pertambangan, apalagi hanya Pulau Bangka yang jauh lebih kecil luasannya. Makanya atas rencana ini, seharusnya Tim Terpadu KLHS Sulut jangan pura-pura “buta” dan terkesan tidak bisa bersuara kepada Pemerintah Provinsi Sulut.
Dokumen KLHS Sulut jangan hanya dijadikan sebagai alat legitimasi atas Draft RTRW yang sudah ada, tetapi bagaimana dokumen KLHS dijadikan filter terjadinya dampak lingkungan atas program-program percepatan pembangunan yang ada saat ini.
Pansus Ranperda RTRW harus melihat keberadaan KLHS dan Timdu KLHS Sulut juga harus mengingatkan ke Pansus bahwa ada dokumen KLHS yang tidak terpisahkan dari Ranperda RTRW tersebut. Apabila ada usulan atau perubahan yang ingin diakomodir dalam Ranperda RTRW, maka Timdu KLHS wajib melakukan kajian ulang atas usulan tersebut, apalagi sektor pertambangan yang memberikan dampak sangat berarti terhadap lingkungan hidup dan juga kepada masyarakat.(*)
