
MANADO, BeritaManado.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara angkat bicara. Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemprov Sulut mengeluarkan klarifikasi resmi merespons video yang diunggah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado di media sosial terkait sektor pertambangan di wilayah Sulut.
Dalam video tersebut, LBH Manado menyampaikan lima poin klaim, mulai dari luasan konsesi Kontrak Karya yang dianggap tidak adil terhadap rakyat, desakan pencabutan Kontrak Karya, hingga tudingan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara merupakan “oligarki yang berkedok rakyat.”
Pemprov Sulut menegaskan sejumlah klaim tersebut tidak tepat dan perlu diluruskan berdasarkan data dan dasar hukum yang berlaku.

Lima Kontrak Karya di Sulawesi Utara, Semua Komoditas Emas
Berdasarkan data resmi Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, terdapat lima Kontrak Karya aktif di wilayah Sulut. Seluruhnya berkomoditas mineral logam emas.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT J. Resources Bolaang Mongondow dengan luas konsesi 38.150 hektar mencakup Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow, dan Bolaang Mongondow Selatan. Lalu PT Meares Soputan Mining seluas 8.959 hektar di Kabupaten Minahasa Utara, serta PT Tambang Tondano Nusajaya seluas 30.848 hektar di Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung.
Selanjutnya, PT Gorontalo Sejahtera Mining seluas 3.091 hektar di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dan PT Tambang Mas Sangihe seluas 42.000 hektar di Kepulauan Sangihe.

Soal WPR: Proses Penciutan Sedang Berjalan
Merespons klaim bahwa Kontrak Karya dan IUP jauh melebihi luasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Dinas ESDM Sulut menjelaskan bahwa kondisi itu bukan cerminan ketidakadilan pemerintah daerah.
Saat ini, WPR Provinsi Sulawesi Utara berjumlah 63 blok dengan total luas sekitar 5.447,70 hektar. Dalam pengusulan WPR Sulut Tahun 2025, terdapat sekitar 49 blok usulan baru seluas 4.267,47 hektar yang sebagian berada dalam wilayah Kontrak Karya dan IUP. Seluruh usulan itu masih dalam proses pembahasan.
| 63 Blok WPR Aktif | 5.447 Hektar WPR Aktif | 49 Blok Usulan WPR 2025 |
Pemprov Sulut menegaskan, proses penciutan wilayah konsesi sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Meski demikian, Pemprov Sulut secara proaktif terus mendorong percepatan proses penciutan tersebut kepada Pemerintah Pusat, sekaligus berkoordinasi langsung dengan para pemegang Kontrak Karya dan IUP.
“Penetapan suatu wilayah sebagai WPR tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus melalui kajian yang matang, baik dari aspek teknis, lingkungan, maupun sosial.” — Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara
Pemprov Sulut Tidak Berwenang Cabut Kontrak Karya
Poin ketiga yang diklarifikasi menyangkut desakan LBH Manado agar Pemprov Sulut mencabut Kontrak Karya sebagai bukti keberpihakan kepada rakyat.
Dinas ESDM Sulut menjelaskan, dasar hukum diterbitkannya Kontrak Karya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Dalam regulasi tersebut, pengelolaan kegiatan pertambangan melalui skema Kontrak Karya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat.
Posisi daerah semakin terbatas dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang justru menarik kewenangan pengelolaan IUP Mineral Logam dari pemerintah daerah ke Pemerintah Pusat.
Meski demikian, Pemprov Sulut menegaskan tetap hadir dengan menjalankan fungsi pengawasan aktif di aspek yang menjadi kewenangan daerah, seperti pengelolaan lingkungan hidup, sektor kehutanan, pemberdayaan masyarakat, serta memfasilitasi komunikasi antara warga dan perusahaan tambang.
RTRW Sulut: Bukan Tidak Pro Rakyat, tapi Diperketat
Terkait tuduhan bahwa RTRW Sulawesi Utara tidak berpihak kepada rakyat, Pemprov Sulut justru menyebut revisi RTRW merupakan langkah strategis yang memperkuat keberpihakan itu.
Dalam RTRW sebelumnya, pengaturan sektor pertambangan mengacu pada Peta Wilayah Pertambangan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 105.K/MB.01/MEM.B/2022. Berdasarkan peta itu, hampir seluruh wilayah Sulut masuk kawasan pertambangan — kondisi yang berpotensi memicu konflik pemanfaatan ruang dengan sektor pertanian, perikanan, dan permukiman.
Melalui revisi RTRW, pemerintah daerah melakukan penataan ulang dengan membatasi kawasan pertambangan hanya pada wilayah-wilayah yang benar-benar memiliki potensi dan layak dikembangkan, serta diprioritaskan untuk deliniasi WPR.
Bukan Oligarki — Ada Komitmen Nyata
Terhadap tuduhan paling keras dari LBH Manado, yakni RTRW Sulut sebagai “oligarki berkedok rakyat,” Pemprov Sulut menyatakan kondisi yang ada justru mencerminkan sebaliknya.
