Manado, BeritaManado.com — Tim URC Totosik Polres Tomohon, Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap tersangka kasus pencurian, SK (42) warga Sorong, Papua Barat, Selasa (3/11/2020).
Tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sorong Barat.
Awalnya tim mendapat informasi bahwa tersangka usai beraksi sekitar bulan Juli lalu, melarikan diri ke wilayah Tomohon.
Tim URC Totosik kemudian melakukan penyelidikan di lapangan, Tim akhirnya menangkap tersangka saat sedang bersama pacarnya, disebuah rumah kontrakan di wilayah Paslaten Satu, Tomohon Timur.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan kejadian tersebut.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, lalu diamankan sementara di Mapolres Tomohon,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Jules Abraham Abast menuturkan tersangka sering berpindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran petugas.
“Tersangka rencananya dijemput oleh pihak Polsek Sorong Barat pada Kamis (5/11/2020) besok,” tandasnya.
(***/Rei Rumlus)