
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tomohon berhasil mengungkap kasus pencurian barang elektronik yang meresahkan warga di wilayah Tomohon Utara.
Seorang pria berinisial FAL (29), yang berprofesi sebagai sopir, kini harus berurusan dengan hukum setelah diamankan pihak kepolisian di kediamannya.
Kronologi Pencurian Perangkat Sound System di Tomohon Utara
Kasus ini mencuat berdasarkan laporan polisi yang masuk di Polres Tomohon pada tanggal 19 Maret 2026. Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada awal tahun, tepatnya 7 Januari 2026, di sebuah rumah warga yang berlokasi di Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara.
Merespons laporan korban, Tim Sat Reskrim Polres Tomohon bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan mendalam. Kerja keras petugas membuahkan hasil dengan teridentifikasinya identitas pelaku yang merupakan warga setempat.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti Disita Polisi
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tomohon pada Rabu (1/4/2026), Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis memaparkan detail keberhasilan jajarannya.
”Terduga pelaku berinisial FAL diamankan di rumahnya tanpa perlawanan saat tim melakukan penangkapan. Modus operandinya adalah mengambil barang elektronik milik korban tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya,” ujar AKBP Nur Kholis.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti perangkat audio yang sempat digasak oleh FAL, di antaranya 1 unit Mixer Audio merek Ashley tipe Premium 6, [KOREKSI: 1 unit -> 1 unit] Power Sound System merek Bell tipe M-270 dan 1 buah Box Power.
Akibat perbuatannya, FAL kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolres menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal pidana berat.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.
