Tomohon, BeritaManado.com – Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Polres Tomohon, sukses mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana pembobolan mesin ATM Bank BNI yang ada di Kelurahan Kakaskasen Satu Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon.
Tim ini dipimpin Kasat Reserse Polres Tomohon IPTU Stefi Sumolang.
Para pelaku yang ditangkap ada dua orang, yakni A (35) dan S (25).
Kedua pelaku diketahui merupakan warga Kota Bitung dan kini telah ditahan di Mako Polres Tomohon.
“Setelah ada Laporan Polisi, Tim Buser Sat Reserse Polres Tomohon yang saya pimpin langsung menuju ke TKP,” ungkap IPTU Stefi Sumolang, dalam keterangan tertulis Polres Tomohon.
“Tim langsung melakukan pulbaket di seputaran TKP dan melakukan interogasi singkat kepada saksi-saksi yang sempat melihat kejadian tersebut,” katanya.
Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang didapat, lanjut dia, kemudian Tim melakukan pengembangan dengan mendatakan para Residivis Pencurian.
“Dari analisa dan bukti yang ditemukan mengarah pada pelaku A,” jelas Kasat Reskrim Polres Tomohon.
Lanjut dia, Tim mendapat informasi para pelaku yang berdomisili di Kota Bitung akan melakukan perjalanan menuju ke Kota Manado.
Setelah itu Tim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku ke Kota Bitung dan mendapat informasi para pelaku mampir di Toko Alfamart yang berada di Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara.
“Kemudian Tim langsung menuju ke toko tersebut dan langsung mengamankan para pelaku,” kata dia.
Setelah Tim melakukan pengembangan dan berdasarkan keterangan dari para pelaku, kata dia, Tim berhasil mengamankan barang bukti lain yang disimpan di kos-kosan pelaku.
“Namun, saat Tim melakukan pengembangan barang bukti kedua pelaku mencoba melarikan diri, pada saat itu juga Tim langsung melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku,” pungkasnya.
Kerugian Pembobolan ATM di Tomohon
Aksi pencurian ATM BNI di Kota Tomohon, para pelaku berhasil mengambil uang (reject) kurang lebih Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
Akibat dari kejadian tersebut, mesin ATM Bank BNI sudah tidak bisa digunakan lagi.
Dimana, harga dari mesin tersebut sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Sehingga, total kerugian secara keseluruhan sebesar Rp. 251.000.000 (dua ratus lima Puluh Satu Juta Rupiah).
TamuraWatung