Berita Utama

Tim Tabur Kejati Sulut Berhasil Amankan Buronan Kasus Kehutanan yang Masuk DPO

Tim Tabur Kejati Sulut Berhasil Amankan Buronan Kasus Kehutanan yang Masuk DPO
Tim Tabur Kejati Sulut Berhasil Amankan Buronan Kasus Kehutanan yang Masuk DPO

Manado, Berita Manado.com– Komitmen penegakan hukum kembali ditegaskan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen, Eri Yudianto, S.H., M.H, tim berhasil mengamankan seorang buronan kasus tindak pidana kehutanan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2024.

Buronan tersebut, Alfitzer Rastra Mongi alias Ical, ditangkap pada Selasa pagi (14/4) sekitar pukul 06.20 WITA di Kelurahan Malalayang I, Lingkungan 11, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Ia merupakan DPO Kejaksaan Negeri Minahasa yang telah lama menghindari eksekusi setelah putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht).Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 242/Pid.Sus.LH/2023 tertanggal 4 Februari 2022, serta Surat Penetapan DPO Nomor PRINT.01/P.1.11/01/2024 tertanggal 11 Januari 2024.

Dalam perkara tersebut, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kehutanan, yakni dengan sengaja mengangkut dan memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi dokumen sah.

Perbuatannya melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Kepala Seksi Penerangan HukumJanuarius Bolitobi dalam siaran pers, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen institusi.

“ini merupakan wujud nyata komitmen institusi dalam memberantas tindak pidana kehutanan serta memastikan setiap terpidana menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Pihaknya juga juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum dengan memberikan informasi terkait keberadaan buronan lainnya, demi terciptanya rasa keadilan dan keamanan bersama.

(Jhonli Kaletuang)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara