Manado, BeritaManado.com – Satuan Narkoba Polresta Manado berkolaborasi dengan Tim Rayon berhasil mengungkap dua kasus narkotika jenis sabu.
Hal ini diungkapkan Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Temmy Toni yang didampingi Kasubag Humas, Iptu Yusak Parinding dalam Press Conference di Mapolresta Manado.
Kasat AKP Temmy Toni mengatakan, ada delapan paket berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 139 gram, dari R warga Manado.
R mengaku barang haram tersebut milik temannya berinisal D yang merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Manado.
Pelaku R diamankan di Kelurahan Tikala Baru Lingkungan VI Kecamatan Tikala, sekitar pukul 23.30, dengan delapan paket plastik bening dililit menggunakan lakban warna hitam.
Selanjutnya, mantan Kapolsek Sario ini menjelaskan pada hari Jumat (13/03/ 2020) sekitar Pukul 14.00 Wita, Tim Rayon Polresta Manado yang baru dibentuk melakukan penggerebekan terhadap seorang bandar narkoba dengan inisial HP yang bersembunyi di Hotel Grand Puri.
Alhasil saat digeledah, berhasil ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket plastik bening yang berisikan dugaan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam.
Dari pengakuan HP, bahwa narkotika jenis sabu tersebut dikirim salah seorang temannya yang ada di Jakarta melalui jasa pengiriman dengan maksud untuk dijual/diedarkan di wilayah kota Manado.
Adapun barang bukti 14 (empat belas) dugaan jenis sabu berat 47.44 gram dan 1 (satu) buah timbangan digital.
Kasat menegaskan HP dikenakan pasal 114 Ayat (1) Subsnder Pasai 112 Ayat (1) UU RI No 35 Thn 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara selama 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Sementara itu RT dikenakkan pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000, (satu miliar rupiah).
(***/HardinanSangkoy)