Manado, BeritaManado.com – Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polresta Manado, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan satu jenis sabu, di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Jumat (7/2/2020) kemarin.
“Tersangka yang diamankan Polresta Manado yakni lelaki berinisial D yang bertindak sebagi kurir,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol. Benny Bawensel dalam Konferensi Pers di Lobby Bharadaksa Mapolresta Manado, Senin (18/2/2020).
Didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Temmy Toni dan Kasubag Humas Iptu Yusak Parimbing, Kapolresta menjelaskan sebelum tertangkap, tersangka tenyata sudah beberapa kali melakukan transaksi.
“Dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan berupa 32 paket kecil yang berisi narkotika jenis sabu dan satu telepon gegam merek oppo berwarna hitam,” ungkap Kombes Pol. Benny Bawensel.
Transaksi yang dilakukan begitu rapi, Kapolresta Manado melanjutkan tersangka berinisial D mengambil paket dari salah satu agen pengiriman paket kemudian meletakkan di suatu tempat atas instruksi dari pelaku berinisial I yang saat ini masih menjalankan hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
“Pelaku berinisial I saat ini sedang diperiksa oleh Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut). Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado juga sedang melakukan pendalaman kepada yang bersangkutan, karena peredaran narkoba ini dikendalikan dari dalam Lapas dan pelaku yang berinisial I merupakan narapidana kasus narkoba,” jelas Bawensel.
Untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Kasus ini akan terus dikembangkan tentang keterkaitan dengan pelaku-pelaku lain,” tutur Kapolresta Manado.
“Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas untuk sama-sama melakukan pemeriksaan dan pengembangan mengenai kasus ini,” sambung Benny Bawensel.
(Rei Rumlus)