Manado, BeritaManado.com — Anggota Unit V Satuan Reskrim Polresta Manado menagkap tangan pelaku penadah dan pemalsuan surat.
Lelaki tersebut berinisial S (49) warga Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
S ditemukan tertangkap tangan pada Rabu, (13/5/2020) sekitar pukul 17:00 Wita di Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.
Berdasarkan informasi yang di rangkum dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado, awalnya anggota unit V Satuan Reskrim mendapat informasi dari masyarakat.
Dari hasil pengembangan bahwa terlapor adalah penadah dan pernah membeli mobil hasil kejahatan fidusia.
Setelah itu, anggota Unit V Satuan Reskrim polresta manado yang dipimpin oleh kanit V Ipda Kieffer F. D. Malonda, S Tr K, turun ke tempat tinggal terlapor yang bertempat di TKP dan mendapati 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih dan 1 unit Daihatsu Xenia warna putih diduga sebagai mobil hasil kejahatan yang dibeli oleh terlapor.
Saat itu juga, terlapor tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan kedua mobil tersebut.
Terlapor beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Manado untuk diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Thommy Arruan membenarkan kejadian tersebut.
“Terlapor beserta barang bukti sudah kami amankan dan akan dilakukan proses penyelidikkan lebih lanjut,” pungkas Thommy Arruan.
(HardinanSangkoy)