Manado, BeritaManado.com – Tim Resmob Polsek Maesa berhasil mengamankan lelaki A (27) warga Sari Kelapa Bitung, Minggu (5/4/2020)
A merupakan tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Bitung Timur, tepatnya di depan Hotel Summer Kecamatan Maesa Kota Bitung yang terjadi Januari 2020 lalu, terhadap korban SH (22).
Kejadian tersebut, berawal pada saat tersangka A mengendarai sepeda motor dalam keadaan sudah mabuk minuman keras kemudian bertemu dengan korban SH.
Pelaku menanyakan kepada korban, “kiapa ngana haga2 pa kita (apa kamu lihat-lihat)”, kemudian dijawab korban “kyapa nimbole so mo haga (kenapa memangnya tidak bisa lihat?).
Pelaku yang merasa tersinggung lalu turun dari sepeda motornya dan langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanan dan kiri ke arah wajah dan bagian mata korban, kemudian menendang dengan menggunakan kaki kiri dan kanan ke bagian wajah yang mengakibatkan korban mengalami luka memar dan patah tulang hidung sampai mengeluarkan darah dari hidung.
Kapolsek Maesa Kompol Elia Maramis, SH, saat dihubungi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku juga sempat mengancam akan menusuk korban dengan pisau yang dimiliki oleh pelaku, namun tidak sempat dilakukan dan langsung melarikan diri.
“Tersangka sudah kita amankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas kapolsek Elia Maramis.
(***/HardinanSangkoy)