Bitung, Beritamanado.com – Tim Tarsius Polres Bitung mengamankan seorang ibu rumah tangga bersama anaknya laki-laki dari amukan warga, Sabtu (18/07/2020).
Ibu dan anak itu dilaporkan telah berbuat hal tak senonoh sehingga membuat warga Kompleks Nabati Kecamatan Maesa marah dan mengepung rumah keduanya.
Beruntung, Tim Tarsius dimpin Bripka Angky Koagouw yang sementara melakukan operasi gabungan bersama TNI, Polri dan Pemkot bergerak cepat mendatangi lokasi dan mengamankan keduanya.
Dari informasi, kejadian tak senonoh itu dilakoni sang ibu, RT alias Rut (51) dengan anak laki-lakinya, TP (26) sekitar bulan Juni 2020 dan baru terungkap setelah anak perempuannya melaporkan ke kakak sang ibu.
Keduanya kemudian diamankan di Polsek Maesa untuk dimintai keterangan dan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dari warga setempat.
“Jadi keduanya tidak dilakukan penahanan. Mereka kami amankan saja dari rumah mereka supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan untuk ketertiban, karena masyarakat tidak menerima perbuatan mereka,” kata Kapolsek Maesa, Kompol Elia Maramis, Senin (20/07/2020).
Dari pengakuan Rut dan TP kata Elia, tindakan tak senonoh itu dilakukan dalam keadaan tidak sadar karena sudah dalam keadaan pengaruh minuman keras (Miras).
Tapi rupanya, tindakan menyimpang itu diketahui oleh anak perempuan mereka hingga melaporkan ke tantenya yakni kakak dari sang ibu.
“Alasannya katanya dua-dua sudah dalam keadaan mabuk saat melakukan perbuatan tak senonoh itu,” katanya.
Kasus itu kata Elia, pihaknya langsung melakukan pertemuan dengan keluarga kedua pelaku, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Pemkot Bitung, Merianti Dumbela, Camat Maesa, HP Posumah dan Lurah Bitung Barat Dua, Ferdy Janis.
Dalam pertemuan itu, juga dilibatkan kepala rumah tangga tau sang suami yang sedang melaut di wilayah Merauke melalui sambungn telepon disampaikan peristiwa itu dan disambungkan berbicara dengan sang istri dan anak laki-lakinya.
“Perbuatan keduanya delik aduan, kalau tidak ada yang mengadu tidak bisa di proses. Suaminya menyerahkan sepenuhnya penanganan ini kepada pemerinah setempat dan kepolisian. Karena dia baru akan kembali dari melaut Desember 2020,” kata Kapolsek.
Pun demikian, pemerintah Kecamatan, Lurah dan Dinas P3A menawarkan opsi untuk membawa, baik pelaku pria dan perempuan keluar dari kelurahan dengan pertimbangan pelaku pria pernah lama tinggal di wilayah suadaranya di luar daerah serta ibunya ada keluarga di luar Kota Bitung.
“Jika opsi ini dilakukan, kami menyarankan keduanya harus dilengkapi dengan surat jalan ke tempat tujuan dari pemeritah setempat,” katanya.
(abinenobm)