Bitung, Beritamanado.com – Dua residivis pelaku tindak pidana pencurian kembali ditangkap Tim Resmob Polsek Maesa, Sabtu (18/07/2020).
Kedua residivis itu adalah AI alias Kacang (23) dan IM alias Panter (28), keduanya warga Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa.
Dari informasi, Kacang dan Panter melakukan aksinya Jumat (17/07/2020) di wilayah Menembo-nembo dan Girian dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3.
Di depan Dodik Kelurahan Girian Indah Kacang berhasil mengambil tas milik pengemudi mobil box bernama Rafly Domolingo dan membawa lari tas tersebut bersama Panter.
Aksi mereka terekam CCTV pengawas di Indomaret.
Kemudian keduanya juga berhasil membobol salah satu rumah warga di wilayah Manembo-nembo dan mengambil barang milik korban berupa Hand Phone Merk Oppo A5 warna hitam.
“Keduanya memang spesialis pencurian dan baru usai menjalani hukuman dengan kasus yang sama,” kata Kapolsek Maesa, Kompol Elia Maramis, Minggu (19/07/2020).
Kedua pelaku kata Elia, dijerat dengan Pasal 362 ayat (1) KUHP dan kini sudah diserahkan ke Polsek Matuari untuk proses selanjutnya.
“Pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke penyidik Reskrim Polsek Matuari,” katanya.
(abinenobm)