Manado, BeritaManado.com — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan seorang tersangka kasus judi togel di Kelurahan Lewet, Amurang, Minsel.
Pelaku tersebut berinisial ML, yang merupakan warga di sekitar lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara SIK, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus judi togel ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan personel Tim Resmob melalui rangkaian upaya penyelidikan.
“Berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan tentang adanya praktek judi togel di wilayah Kecamatan Amurang dan sekitarnya. Informasi ini langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti,” ujar Kasat Reskrim.
Dari informasi yang dirangkum menyebutkan bahwa tersangka tak berkutik saat dirinya diamankan petugas tim Resmob Sat Reskrim Polres Minsel.
“Barang bukti yang kami amankan yaitu 3 buku rekapan, handphone, buku shio, lembaran syair, kalkulator dan uang tunai sejumlah Rp. 1.223.000 (Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah). Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” pungkas AKP Rio.
(***HardinanSangkoy)