
Penulis: Alfrits Semen
Pelarian selama kurang lebih tiga tahun akhirnya berakhir.
Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana perlindungan anak, Indra Christian Petra Palendeng.
Penangkapan dilakukan Minggu (5/7/2026), sekitar pukul 14.59 WITA di wilayah Paniki Atas, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, SH, MH.
Indra Christian Petra Palendeng merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan.
Ia masuk dalam daftar buronan setelah putusan pengadilannya berkekuatan hukum tetap (inkrah), namun tidak menjalani hukuman sebagaimana mestinya.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 61/Pid.Sus/2023/PN.Mnd, majelis hakim menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan.
Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun.
Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Januarius Bolitobi, menegaskan keberhasilan penangkapan merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum.
“Kejaksaan akan terus memburu dan mengeksekusi setiap buronan yang telah diputus bersalah oleh pengadilan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang.
