Ratahan – Terkait polemik penonaktifan tiga hukum tua di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang disinyalir melakukan pelanggaran dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa, Ketua DPRD Marty Ole mendukung keputusan pemerintah.
Lanjut dikatakannya bahwa hal ini sudah sesuai aturan yang berlaku, serta merupakan hasil turun lapangan dari DPRD yang mengawasi langsung penggunaan anggaran dana desa untuk BLT.
“Sikap Pemkab Mitra juga sudah sesuai arahan dari pemerintah pusat agar sebelum aparat penegak hukum turun tangan, pemerintah harus memberikan sanksi terlebih dahulu. Jadi kami DPRD mendukung keputusan tersebut,” ungkap Marty Ole, Senin (29/6/2020).
Lanjut dijelaskannya, apa yang didapati pihaknya di lapangan, bantuan BLT ternyata diberikan kepada perangkat atau pensiunan, misalnya jika istri perangkat atau pensiunan, diberikan kepada suami, begitu juga sebaliknya.
“Itu jelas melanggar aturan. Begitu juga dengan pemotongan di dua desa yang ada, dalam penyaluran BLT juga langgar aturan,” pungkas Marty Ole.
Lanjut dikatakannya, hal ini juga memberikan dampak yang tidak baik bagi pemerintah, terkait taat aturan dan hukum.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi desa lain yang harus bernasib sama dengan tiga desa tersebut,” tutupnya.
(***/Jenly Wenur)