Amurang, BeritaManado — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) belum bisa melarang peredaran ikan kaleng yang diduga mengandung parasit cacing.
Kepada BeritaManado.com, kepala Disperindag Minsel, Adrian Sumuweng, pada Kamis (6/4/2018) di ruang kerjanya menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki alat tester.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Dinkes Minsel yang nantinya akan menunggu respon dari Balai POM untuk melaksanakan sidak makanan kaleng yang diduga mengandung parasit cacing”, kata Adrian Sumuweng.
Dan untuk saat ini, Pemkab Minsel memberikan himbauan agar waspada dan masyarakat jangan dulu mengkonsumsi makanan kaleng. Karena ini menyangkut kesehatan.
“Dan kepada para pedagang grosir, harus hati-hati menerima barang dari para distributor”, tambah Adrian Sumuweng.
Dari pantauan Disperindag Minsel, makanan ini masih banyak dijual di supermarket dan pasar.
“Nanti setelah ada pemeriksaan, maka Dinas akan mengeluarkan pengumuman karena ini berhubungan dengan perlindungan konsumen”, pungkas Adrian Sumuweng.
(TamuraWatung)