
Manado, BeritaManado.com – Resmob Polsek Tikala berhasil mengamankan tersangka pencurian motor (Curanmor), Kamis (27/2/2020).
Kapolsek Tikala AKP Bartholemeus Dambe, SH mengatakan, tersangka diketahui beinisial G yang merupakan warga Minahasa bersama dua orang lainnya.
“Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor ninja,” ujar AKP Bartholemeus Dambe.
Selanjutnya, Kapolsek menuturkan tersangka beserta barang bukti langsung di amankan di Polsek Tikala untuk di proses sesuai hukum.
“Untuk tersangka yang lain diserahkan di Polresta Manado, karena laporan dibuat di Polresta dan tempat kejadian perkara (TKP) berada di Wenang, Tuminting, Dendengan Dalam, Pineleng, dan Malalayang,” tandasnya.
(Rei Rumlus)
