Manado, BeritaManado.com – Tim Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial BS alias Brad (17) asal Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Senin (18/3/2024) malam.
Pelaku BS diamankan atas kasus penganiayaan dengan senjata tajam kepada korban bernama M Arif Hiola (20), warga yang sama dengan pelaku.
Korban sendiri belakangan diketahui anak dari Amoy yang dikenal sebagai salah satu komedian asal Sulawesi Utara.
Dikonfirmasi pada, Selasa (19/3/2024) pagi, Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu membenarkan adanya pengungkapan kasus penganiayaan dengan senjata tajam tersebut.
“Pelaku sempat ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) Polresta Manado, namun akhirnya berhasil diamankan”, ujar Kompol May Diana.
Kronologi kejadian penganiayaan terhadap bermula pada, Senin, (18/03/2024) sekira pukul 04.00 WITA, dimana Polsek Tikala menerima laporan terjadinya tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sajam.
Dimana berdasarkan keterangan pihak kepolisian korban saat itu sedang berjalan menuju ke indomaret ,tiba tiba dari arah depan datang pelaku dan langsung menganiaya korban sebanyak 3 tikaman ditambah tebasan dengan senjata tajam jenis parang.
Alhasil akibat amukan pelaku, korban mengalami luka di area pergelangan tangan kiri, kanan, serta luka potong di bagian punggung.
Korban yang roboh ke tanah lantas ditinggalkan pelaku yang langsung melarikan diri.
Selanjutnya, Tim Resmob Polresta Manado dipimipin Iptu Putut Wiyono yang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, akhirnya berhasil mengantongi identitas terduga pelaku.
“Dengan upaya persuasif kepada keluarga pelaku, akhirnya pada hari Senin kemarin, team Alfa Resmob Polresta Manado bersama kanit resmob ipda putut, mendapat informasi dari pihak keluarga perihal pelaku akan meyerahkan diri”, jelas Kompol May Diana.
Pelaku sendiri kemudian dijemput oleh Tim Resmob di wilayah Kabupaten Minahasa Utara tanpa perlawanan.
“Kami amankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan, untuk selanjutnya di proses hukum di Mapolsek Tikala”, tutup Kompol May Diana Sitepu.
Deidy Wuisan