Manado, BeritaManado.com — Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan Polda Sulawesi Utara (Sulut) sejak 23 Maret 2021.
Memasuki hari ketiga Kamis 25 Maret 2021, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulut telah mencatat ribuan pelanggaran yang tertangkap kamera pengawas.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan berdasarkan data diperoleh dari Ditlantas selama tiga hari tersebut didominasi pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Selama tiga hari, total pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 3.138,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (26/3/2021).
Lebih lanjut, Kombes Pol Jules Abraham Abast menuturkan sedangkan hari pertama didominasi pelanggaran tidak memakai helm sebanyak 1.503 pelanggar.
“Namun untuk pelanggaran tidak memakai helm, pada hari kedua dan ketiga terjadi penurunan yang cukup signifikan, sedangkan hari ketiga pelanggaran yang tidak memakai helm sebanyak 244 pelanggaran,” ujarnya.
Dengan terjadinya penurunan tersebut, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebutkan hal ini menunjukkan sudah ada peningkatan kedisiplinan berlalulintas masyarakat terutama dalam hal pemakaian helm.
Kombes Pol Jules Abraham Abast melanjutkan sedangkan pelanggaran lalu lintas lainnya yang tertangkap kamera pengawas, antara lain pelanggaran batas kecepatan, salah jalur, menggunakan hand phone saat berkendara, bonceng tiga dan pajak STNK.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Ini demi terwujudnya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalulintas,” tandasnya.
(***/Rei Rumlus)