
Manado, BeritaManado.com — Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langie, telah mengumumkan tersangka dugaan korupsi dana hibah GMIM dari Pemprov Sulut, Senin (7/4/2025).
Menurut Kapolda, kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar akibat perbuatan melawan hukum tersebut.
Langkah hebat Kapolda Sulut ini langsung mendapat apresiasi positif dari praktisi hukum.
Pengacara kondang Dr. Steven Y. Pailah, S.H, mengatakan penetapan tersangka sejatinya menjadi kewenangan penyidik kepolisian.
Terlebih kata dia, jika terdapat dua alat bukti yang disertai serangkaian pemeriksaan dan penelusuran, maupun gelar perkara atas keterlibatan ataupun perbuatan seseorang.
“Tentunya harus disertai dengan proses penyidikan yang profesional dan transparan,” kata Steven Pailah.
Menurut Steven, kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM yang kini ditangani Polda Sulut, sudah menunjukkan langkah penyidik yang sangat berhati-hati.
“Apalagi saat mengolah informasi dan melakukan pemeriksaan maraton hingga tiba penetapan tersangka. Apresiasi penuh kepada polisi dalam menindaklanjuti tugas dan kewenangannya,” tegas Steven.
Sekarang, tambah Steven, tugas publik adalah mengawal dan memberikan ruang bagi penyidik untuk melengkapi berkas-berkasnya.
“Mari percayakan proses kepada pihak berwajib. Penyidik sudah proposional, profesional dan transparan dalam tahapan kasus ini,” tandasnya.
(Alfrits Semen)