Manado – Para pelaku korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara, masing-masing mantan ketua DPRD Sulut, Syahrial Damopolii, Sekretaris Dewan Max Raintung, serta mandan bendahara mendapat pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota. Sebelumnya mereka ditahan di Mapolda Sulut.
Pengalihan status tahanan ini menurut pihak kepolisian sudah sesuai prosedur. Para tersangka memiliki hak untuk mengajukan pengalihan status tahanan. Demikian informasi pihak kepolisian kepada media.
Hanya saja, langkah dari pihak kepolisian justru disayangkan oleh warga masyarakat. Jeffry warga Wanea kepada Beritamanado mengungkapkan, adanya kelongaran seperti ini tidak mendidik dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Justru kalau tetap terus ditahan akan ada efek jera terhadap pelaku.
Ia pun membandingkan dengan cara kerja KPK. Begitu ditahan, sampai proses pengadilan para tersangka tetap terus ditahan. Dengan demikian cara kerja KPK lebih efektif dalam pemberantasan korupsi. CHRISTY MANARISIP