Kalawat-Perubahan Lokasi (Penlok) pembangunan Tol Manado-Bitung yang sudah tiga kali dilakukan berdasarkan keterangan pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XV, berbuntut pertanyaan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Ketua Umum LSM Barisan Garuda Indonesia (Badai) Frangki Barens mengatakan, penlok yang tiga kali diubah sesuai Detail Engineering Design (DED) oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulut harusnya diikuti dengan perubahan Amdal.
“Koordinat lokasi pembangunan tol diubah, apakah Amdalnya juga diubah? Harusnya diubah,” kata Barens, dalam audiens bersama pihak BPJN XV, Jumat (10/8/2017).
Menurut Barens, perubahan lokasi seharusnya diinformasikan kepada masyarakat setempat, namun kata dia, sejauh ini warga tidak mendengar informasi apapun terkait perubahan lokasi jalur tol.
“Apalagi bicara amdal. Ada prosesnya. Saya tanya dari sekian banyak ini perubahan penlok, sudah berapa kajian amdalnya? Kalau ada perubahan amdal, pasti masyarakat dilibatkan, tokoh masyarakat dan pemerintah dilibatkan, tapi ini tidak,” lanjut Barens.
Terkait hal ini, pihak BPJN XV melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Manado-Bitung I Poulce Mawey mengatakan bahwa pihaknya tidak berkompeten untuk pengurusan Amdal.
“Tugas kami hanya membangun infrastruktur tol tersebut. Kalau kajian (Amdal) itu diurus Dinas Pekerjaan Umum Sulut,” kata Mawey.
Lanjut Mawey, pembangunan tol Manado-Bitung merupakan hadiah besar dari pemerintah pusat bagi masyarakat Provinsi Sulut, apalagi sebagian besar dananya dibayarkan melalui APBN.
“Tol ini untuk keperluan investasi kedepan. Disamping tol, nantinya dibangun lokasi rest area dan sebagainya. Ini yang menjadi salah satu pertimbangan terjadinya perubahan penlok,” jelas Mawey.(findamuhtar)
Kalawat-Perubahan Lokasi (Penlok) pembangunan Tol Manado-Bitung yang sudah tiga kali dilakukan berdasarkan keterangan pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XV, berbuntut pertanyaan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Ketua Umum LSM Barisan Garuda Indonesia (Badai) Frangki Barens mengatakan, penlok yang tiga kali diubah sesuai Detail Engineering Design (DED) oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulut harusnya diikuti dengan perubahan Amdal.
“Koordinat lokasi pembangunan tol diubah, apakah Amdalnya juga diubah? Harusnya diubah,” kata Barens, dalam audiens bersama pihak BPJN XV, Jumat (10/8/2017).
Menurut Barens, perubahan lokasi seharusnya diinformasikan kepada masyarakat setempat, namun kata dia, sejauh ini warga tidak mendengar informasi apapun terkait perubahan lokasi jalur tol.
“Apalagi bicara amdal. Ada prosesnya. Saya tanya dari sekian banyak ini perubahan penlok, sudah berapa kajian amdalnya? Kalau ada perubahan amdal, pasti masyarakat dilibatkan, tokoh masyarakat dan pemerintah dilibatkan, tapi ini tidak,” lanjut Barens.
Terkait hal ini, pihak BPJN XV melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Manado-Bitung I Poulce Mawey mengatakan bahwa pihaknya tidak berkompeten untuk pengurusan Amdal.
“Tugas kami hanya membangun infrastruktur tol tersebut. Kalau kajian (Amdal) itu diurus Dinas Pekerjaan Umum Sulut,” kata Mawey.
Lanjut Mawey, pembangunan tol Manado-Bitung merupakan hadiah besar dari pemerintah pusat bagi masyarakat Provinsi Sulut, apalagi sebagian besar dananya dibayarkan melalui APBN.
“Tol ini untuk keperluan investasi kedepan. Disamping tol, nantinya dibangun lokasi rest area dan sebagainya. Ini yang menjadi salah satu pertimbangan terjadinya perubahan penlok,” jelas Mawey.(findamuhtar)