Tomohon, BeritaManado.com — Para Lurah dan Kepala Lingkungan (Pala) diminta untuk “jemput bola” memastikan masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021.
“Para Lurah dan Pala harus jemput bola ke warganya,” ujar Caroll Senduk, saat diwawancarai BeritaManado.com, Senin (11/10/2021), di ruang kerjanya.
Menurutnya, meski itu menjadi tanggung jawab masyarakat, namun perangkat kelurahan punya tugas untuk mengingatkan dan megedukasi.
Ia pun menghimbau masyarakat untuk segera melunasi tanggung jawab tersebut.
“Segera bayar PBB. Pelayanan akan tetap diberikan, tidak boleh putus,” tandasnya.
Diketahui, Wali Kota memberikan penambahan batas waktu pelunasan PBB sampai 31 Oktober 2021.
(Dedy Dagomes)