Tenga – Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Minahasa Selatan, Benyamin Poli membenarkan soal laporan warga terkait limbah air kelapa PT Global. Pasalnya, perusahaan yang terletak di Jln Trans Sulawesi, Desa Radey Kecamatan Tenga, Minsel sudah beroperasi dua tahun namun dikabarkan belum mengantongi UPL/UKL.
Menurut Ben, kita sudah teruskan melaporkan kegiatan PT Global ke DPRD Sulut dan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulut, sesuai rencana, pekan depan Komisi III DPRD Provinsi Sulut bersama BLH Provinsi Sulut akan turun ke PT Global untuk melihat secara langsung alias inspeksi.
“Ya, Komisi III DPRD Sulut BLH Sulut akan turun ke PT Global tepat sekali, karena memang sudah sering dilaporkan masyarakat terkait belum ada UKL/UPL dan sejumlah akibat dugaan pencemaran lingkungan yang mengalir langsung disungai,” ujar Poli, Rabu (3/6/2015).
Lanjut dia, juga atas laporan masyarakat setempat. Selain itu, Komisi III DPRD Minsel dan KLH serta KPPTSP Minsel akan mendampingi tim Sulut tersebut, jelas Poli saat dihubungi via hanphone celuler, dimana kini berada di Jakarta melakukan tugas luar. (sanlylendongan)