Amurang – Dugaan pencemaran lingkungan hidup PT Global Coconut di Desa Radey Kecamatan Tenga, terkesan dikesampingkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan, khususnya instansi terkait Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Minsel.
Akan hal ini Vidy Wowor Pemerhati lingkungan Minsel mendesak instansi terkait jangan hanya tinggal diam, kiranya dapat menelusuri keluhan masyarakat akan dampak pembuangan limbah perusahan yang diketahui memproduksi tepung kelapa asal India.
“Ya, kami mendesa KLH Minsel agar dapat melakukan penulusuran dugaan pencemaran akibat beroperasinya PT Global dan kami sangat mengharapkan agar instansi terkait jangan tinggal diam dengan frnomena ini,” tukas Wowor, kepada BeritaManado.com, Jumat (12/6/2015).
Dugaan pencemaran lingkungan harus diseriusi oleh Pemkab Minsel khususnya instansi terkait, sebab selain merusak lingkungan juga akan berdampak tidak baik bagi masyarakat sekitarnya, seperti bisa terkena penyakit kulit dan lainya.
“Jadi sudah seharusnya dutelusuri dugaan pencemaran lingkungan, selain itu Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) harus benar. Ini bukan saja PT Global, tapi dimintakan semua perusahan yang beroperasi di wilayah Minsel,” ketusnya.
Wowor menambahkan, KLH jangan tajut menindak tegas perusahan yang enggan memetahui regulasi lingkungan, kami berada di belakang jika perusahan seenaknya mengabaikan lingkungan.
Wowor juga menuding, disinyalir pihak perusahan PT Global belum mengantongi perizinan, sebagaimana ketentuan yang ada. Karena jika sudah mengantongi izin berarti IPAL bisa dipertanggung jawabkan. Hal ini juga kiranya diperhatika instansi terkait.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Minsel Benyamin Poli saat dihubungi menyampaikan bahwa tim sudah turun melakukan pemeriksaan, tinggal menunggu hasil laboratorium.
“Informasi juga yang saya terima pihak Polres Minsel juga sementara melakukan penyelidikan,” kata dia (sanlylendongan)