Amurang – Meski baru diatas ambang batas, namun sudah dapat dikategorikan pencemaran lingkungan hidup di sungai Molinow, atas pengoperasian PT Global Coconut yang bedomisili di Desa Radey, Kecamatan Tenga, Minahasa Selatan.
Hal ini dibernarkan Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Minsel Benyamin Polii bahwa berdasrkan hasil sementara pembuangan air limbah PT Global Coconut di sungai Molinow telah melewati ambang batas.
“Ya, hasil sementara kita dapatkan pembuangan limbah PT Global Coconut telah melebihi ambang batas artian sungai Molinow sudah tercemar,” kata dia.
Sementara itu, aktifis lingkungan Minsel Vidy Wowor menegaskan bahwa Pemkab Minahasa Selatan, lebih khusus instansi terkait KLH Minsel harus menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak perusahan yang telah mencemari tatanan lingkungan, khususnya sungai Molinow yang menjadi sumber air warga Desa Molinow.
“Ya, kami mendesak jangan ragu memberikan sanksi sesuai aturan yang ada dan segera jatuhkan sanksi kepada pihak perusahan PT Global yang seenaknya membuang limbah sembarangan, sampai mencemari sungai,” tukas Wowor, saat dihubungi BeritaManado.com, Jumat (19/6/2015).
Wowor menambahkan, sanksi terhadap perusak lingkungan sangat penting juga sebagai efek jerah, selain itu perusahan tersebut dan tak terkecuali perusahan-perusahan yang ada di Minsel agar peduli terhadap lingkungan hidup.
“Mereka dengan seenaknya mengindahkan lingkungan jadi wajar kalau diberi sanksi agar paling tidak bisa memperbaikinya dan masuarakat yang merasakan dampak dari pencemaran ini harus diperhatikan,” tegas Wowor mengakhiri. (sanlylendongan)