• Home
  • Redaksi
  • Info IKLAN
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Bea Cukai: Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai: Gempur Rokok Ilegal
Home Berita Utama

Terbukti Melanggar Pengolahan Limbah, PT. Global Harus Lakukan Ini

by Watung Tamura
Senin, 2 Juli 2018
  • Facebook
  • Twitter
  • 450shares
  • 450shares
blank
Kadis Lingkungan Hidup Minsel, Roi Sumangkut Saat Menyampaikan Penjelasan Terkait Limbah PT. Global

 

Amurang, BeritaManado — Adanya laporan masyarakat dan pemberitaan sejumlah media terkait pembuangan limbah secara sembarangan oleh PT. Global, langsung ditanggapi oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Loading...

Kepada BeritaManado.com beberapa waktu lalu, Kepala Dinas LH Minsel, Roi Sumangkut mengatakan bahwa sehubungan dengan isu limbah PT. Global, sehari setelah mendapatkan informasi lewat medsos, Dinas LH langsung menurunkan tim teknis.

“Tim teknis ini melakukan investigasi dan ditemukan beberapa pelanggaran administrasi. Salah satunya adalah PT. Global menyerahkan Limbah B3 kepada perusahaan yang tidak berijin,” ujar Roi Sumangkut.

Untuk diketahui Limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) yang dibuang oleh PT. Global berupa limbah lumpur (sludge).

Limbah B3 ini, diduga maaih mengandung zat yang beracun dan berbahaya. Sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainya.

“Sehubungan dengan itu, pihak Dinas LH Minsel telah mengeluarkan surat teguran sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri (Permen) LH nomor 2 tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif,” kata Roi Sumangkut.

Jika dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, pihak perusahaan tidak dapat memenuhi permintaan dalam surat teguran, maka akan ditingkatkan menjadi paksaan pemerintah berupa penghentian sementara produksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta pihak PT. Global harus menyerahkan pengolahan limbah ini kepada perusahaan yang memiliki izin,” terang Roi Sumangkut.

Bahkan pihaknya telah meminta PT. Global untuk segera mengambil sampel lokasi pembuangan limbah tersebut dan dibawa ke laboratorium terakreditasi dalam jangka waktu 7 hari, sebelum diambil tindakan paksaan pemerintah.

(TamuraWatung)

 

Loading…

Butuh VPN?
Klik Disini

Berita Terpopuler

  • Letkol CPM Suharno Pimpim Operasi Gaktib POMAD, Kelengkapan Kendaraan di Korem 131/Santiago Diperiksa
  • Adrian Paruntu Tegaskan Hanya Punya 1 Akun FB
  • Kisah Yongky Widiasmoro, Datangkan hal Positif Dari Pelihara Kucing
  • James Sumendap Geram Jalan di Wilayah Kanaan ‘Bak TPS’
  • Mgr Rolly Untu Berkati Arca dan Gua Maria Gereja Katolik Trinitas Paslaten
  • DPRD Bitung Usulkan Pemberhentian Wali Kota “Pambae”
  • Covid-19 di Sulut Menggila, Satgas dan Posko Terkesan Formalitas
  • Timothy Bitty Ditemukan Sudah Tak Bernyawa, Tak Jauh dari Rumah
  • Max Lomban Tanyakan Kursi Kosong di Samping Hengky Honandar, Apakah Itu Untuk Ketua TP PKK?

Berita Terbaru

  • Jemaat GMIM Schwarz Sentrum Langowan Siap Salurkan Bantuan Korban Banjir Manado
    Selasa, 26 Januari 2021
  • Akan Diperiksa BPK, Pemkot Manado Telah Siapkan Dokumen
    Senin, 25 Januari 2021
  • Penerimaan CATAM TNI AD Gelombang I Dibuka, Jajaran Kodim 1301/Sangihe Gencar Sosialisasi
    Senin, 25 Januari 2021
  • Max Lomban Tanyakan Kursi Kosong di Samping Hengky Honandar, Apakah Itu Untuk Ketua TP PKK?
    Senin, 25 Januari 2021
  • Koramil 1309-03/WSM Masak untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor di Asrama Sapta Marga VIII/APT
    Senin, 25 Januari 2021
  • Sulut Ketambahan 139 Kasus Terkonfirmasi Positif COVID-19, Sembuh 183
    Senin, 25 Januari 2021
  • Artis Ini Malah Bahagia Saat Banjir di Manado
    Senin, 25 Januari 2021
  • DPC GMNI Manado Distribusikan Bantuan, Warga Butuh Perlengkapan Bayi dan Matras
    Senin, 25 Januari 2021
  • Adrian Paruntu Tegaskan Hanya Punya 1 Akun FB
    Senin, 25 Januari 2021




  • Facebook
  • Twitter
  • 450shares
Tags: Dinas Lingkungan Hidup MinselLimbah PT. Globalpt global

Related Posts

Terkait Masalah Limbah PT Global Coconut, Begini Sanksinya
Minsel

Terkait Masalah Limbah PT Global Coconut, Begini Sanksinya

Jumat, 12 Oktober 2018
Begini Tujuan Dinas LH Minsel Sosialisasi Terkait LB3
Berita Utama

Begini Tujuan Dinas LH Minsel Sosialisasi Terkait LB3

Selasa, 4 September 2018
Load More
Next Post
Keindahan Gunung Klabat dari Pinggir Kota

Keindahan Gunung Klabat dari Pinggir Kota

All Out Sukseskan Kejuaraan Tinju Internasional Kapolri Cup II, Pemkot Manado Lakukan Hal Ini

All Out Sukseskan Kejuaraan Tinju Internasional Kapolri Cup II, Pemkot Manado Lakukan Hal Ini

Pemkab Minahasa Susun RPJMD

Pemkab Minahasa Susun RPJMD

Jabatan Lowong Pemkab Minahasa Segera Terisi

Jabatan Lowong Pemkab Minahasa Segera Terisi

Paripurnakan 2 Ranperda, Ini Pemandangan Umum F-AK dan F-PDIP

Paripurnakan 2 Ranperda, Ini Pemandangan Umum F-AK dan F-PDIP

Please login to join discussion
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2008-2021 BeritaManado.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2021 BeritaManado.com

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!