BOLTIM, BeritaManado.com – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mendaftar calon Bupati Boltim di Partai Golkar.
Sedikitnya ada tiga ASN aktif di lingkup Kabupaten Boltim yang mendaftar di Partai Golkar.
Mereka adalah Robi mamonto, Rizki Lamaluta dan Uyun Kunaefi Pangalima.
Ketua divisi hukum, penindakan, pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Boltim, Hariyanto, mengatakan ASN yang mendaftar di Partai Politik itu hak konstitusi.
“Terkait ASN boleh mendaftar calon itu hak konstitusi, belum tentu juga diakomodir sebagai calon karena masih melalui proses penjaringan,” ujar Hariyanto, Jumat (22/11/2019).
Lanjut Hariyanto, sepanjang ASN yang bersangkutan tidak menjadi anggota dan pengurus Partai tidak masalah.
Kecuali sejak ditetapkan oleh KPU Boltim sebagai pasangan calon, maka yang bersangkutan harus bersedia mundur.
Terkait etik ASN, kata Hariyanto, Bawaslu Boltim akan segera berkoordinasi dengan Komite ASN, karena akan meminta penjelasan lebih lanjut terkait norma dalam UU 5 tahun 2014.
“Dalam waktu dekat kita akan berkonsultasi, karena ada beberapa norma yg multitafsir,” tambah Hariyanto kepada wartawan beritamanado.com.
Sebelumnya, Ketua Divisi Pengawasan Bawaslu Boltim, Susanto Mamonto mengatakan ASN akan gugur dengan sendirinya ketika KPU menetapkan sebagai Calon Bupati dan wakil Bupati Boltim 2020.
Sementara itu, Kordinator Divisi Sengketa dan Kordinator Wilayah Boltim, Bawaslu Provinsi Sulut, Awaludin Umbola menambahkan mengenai ASN yang mendaftar di Partai Golkar.
Kata Awaludin, konsekuensi mundur bagi ASN/TNI Polri dan anggota DPRD itu, ada pada saat Bakal Calon mendaftar di KPU sesuai UU 10 dengan memasukkan surat pernyataan pengunduran diri pada saat pendaftaran.
“Pendaftaran di Partai Politik itu kewenangan Parpol dan soal status ASN sebenarnya Pemda bisa dengan mengunakan undang-undang ASN,” pungkasnya. (wan)