
Manado, BeritaManado.com – Tim Resmob Polda Sulawesi Utara berhasil membongkar sebuah kejahatan kemanusiaan yang mengguncang warga Minahasa Selatan. Seorang pria berinisial MAK alias Marwan(38) diringkus atas dugaan penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang ibu muda sebut saja Mawar (19).
Peristiwa memilukan itu terjadi di Desa Kapoya 1, Kecamatan Tareran, Selasa (13/1/2026). Korban yang masih berusia belia itu diduga dijebak pelaku dengan iming-iming pekerjaan di sebuah toko sembako.
Namun, tawaran tersebut hanyalah kedok untuk melancarkan aksi bejatnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, mengungkapkan bahwa korban awalnya diajak menuju lokasi yang disebut pelaku sebagai mess.
Dalam perjalanan, situasi berubah mencekam. Pelaku tiba-tiba mencengkeram leher korban dan menyeretnya secara paksa ke area perkebunan yang sepi.
“Di lokasi pertama, sekitar pukul 19.00 WITA di jalan masuk Desa Kapoya 1, pelaku mengikat tangan korban dan menodongkan pisau cutter sambil mengancam akan membunuh korban,” ungkap Suryadi, Kamis (15/1/2026).
Di bawah ancaman senjata tajam, korban tak berdaya dan mengalami pemerkosaan pertama. Kekerasan itu tidak berhenti di situ. Pelaku kembali membawa korban ke lokasi kedua, sebuah rumah di Desa Kapoya.
Sekitar pukul 03.00 WITA, korban kembali mengalami kekerasan seksual dengan ancaman pisau.
Kasus ini mulai terkuak setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anak mereka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut. Bergerak cepat,
Tim Resmob Polda Sulut yang dipimpin Wakatim Resmob melakukan penyelidikan dan pengejaran, berkoordinasi dengan Polsek Tareran serta pemerintah desa setempat.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan di Desa Kapoya Satu, polisi terpaksa memberikan peringatan tegas dan terukur kepada pelaku akibat berusaha melarikan diri.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan segera diserahkan ke penyidik Ditres PPA untuk proses hukum lebih lanjut. Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, apalagi disertai penyekapan dan ancaman senjata tajam,” tegas Kombes Pol Suryadi.
Sementara itu, korban yang diketahui berasal dari Siau Timur telah dibawa ke Polda Sulut untuk dimintai keterangan serta mendapatkan perlindungan.
Polisi juga membawa korban ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan medis dan Visum et Repertum.
Selain pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, MAK terancam dijerat pasal berlapis terkait pemerkosaan, penyekapan, dan pengancaman dengan senjata tajam.
Deidy Wuisan
