Bitung – Dasas-desus soal adanya praktek penggelambungan suara yang dilakukan sejumlah oknum Caleg di Dapil Aertembaga-Lembeh ditanggapi Bawaslu Kota Bitung.
Menurut Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung, Zulkifli Densi, pihanya sudah mendapat informasi itu dan sementara melakukan penelusuran untuk mencari bukti-bukti di lapangan.
“Baru sebatas informasi dan sementara dicek kebenarannya dilapangan. Dan jika sampai terbukti dan divonis, sanksinya sangat berat yakni pidana serta Caleg yang teribat tidak dilantik,” kata Zulkifli, Jumat (10/05/2019).
Menurutnya, tindakan itu melanggar pasal 532 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman tuntutan 4 tahun penjara dan denda 48jt rupiah.
“Nah, kami juga berharap bantuan dari masyarakat yang memiliki informasi atau bukti indikasi praktek penggelembungan suara di Dapil Aertembaga-Lembeh untuk melapor dan kami jamin 100% identitas pelapor dirahasiakan,” katanya.
Sementara itu, adapun bunyi/sanksi pidana berdasarkan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah,
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan Suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).”
(abinenobm)
BERITA TERKAIT