Bitung, BeritaManado.com – Penanganan dua kasus temuan dugaan pelanggaran pidana Pemilu terhadap calon wali kota, Max Lomban dinyatakan dihentikan oleh Bawaslu Kota Bitung.
Penghentian itu dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu kendati dua kasus itu adalah temuan Bawaslu Kota Bitung sendiri dan bukan hasil laporan dari masyarakat.
Penghentian kasus dugaan pelanggaran Max Lomban saat berkampanye dibenarkan Kordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Bitung, Zulkifli Densi.
Zulkifli mengatakan, dugaan pelanggaran tahapan kampanye dengan terlapor salah satu Paslon, Max Jonas Lomban sudah di proses dalam Sentra Gakkumdu.
“Hasil dari proses dugaan pelanggaran dengan nomor 009/TM/PW/KOTA/25.03/X/2020 dan 010/TM/PW/KOTA/25.03/X/2020 tidak terpenuhi unsur pelanggaran pidana,” kata Zulkifli, Selasa (13/10/2020).
Sentra Gakkumdu kata dia, telah melakukan pembahasan kedua atas hasil klarifikasi, kajian serta penyelidikan.
“Proses-proses itu sudah dijalankan selama lima hari sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran dan hasilnya tidak terpenuhi unsur pelanggaran pidana,” katanya.
Soal undangan klarifikasi terhadap terlapor yang kabarnya tidak pernah digubris, Zulkifli menegaskan, Bawaslu sudah bekerja sesuai dengan regulasi.
“Tentu hal itu (terlapor tidak hadir,red) tidak mempengaruhi hasil putusan, saksi-saksi sudah kami klarifikasi tapi temuan itu tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana pemelihan maka kami putuskan menghentikan proses penanganan tersebut,” katanya.
Sementara itu, sejumlah saksi yang telah dimintai klarifikasi terkait hasil temuan Bawaslu Kota Bitung itu diantaranya Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Bitung, Edison Humiang yang notabene menjadi bahan kampanye Paslon nomor urut 1 di sejumlah lokasi dengan tuduhan tidak netral.
Juga ada anggota DPRD Kota Bitung, Yondries Kansil dimintai klarifikasi sebagai pihak yang menyediakan lokasi kempanye saat Max Lomban berkampanye “menyerang” Pjs wali kota.
(abinenobm)