Bitung, BeritaManado.com – Bawaslu Kota Bitung langsung action menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik tiga pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota, Minggu (06/12/2020).
Penertiban APK berupa baliho dan bendera Parpol dilakukan Bawaslu seiring masa tenang yang mulai tanggal 6 sampai 8 Desember 2020.
Menurut salah satu komisioner Bawaslu Kota Bitung, Zulkifli Densi, penertiban dibagi dua tim yakni tim pertama menyisir wilayah Kecamatan Aertembaga dan sekitarnya sedangkan tim lainnya menyisir wilayah Sagerat serta sekitarnya.
“Semua jenis APK kita tertibkan tanpa terkecuali dan itu sesuai dengan aturan,” kata Zulkifli.
Dalam penertiban itu, kata dia, pihaknya melibatkan Polres Bitung, TNI dan Satpol PP menurunkan satu per satu APK milik Paslon.
“Hari pertama ini belum semua wilayah dapat kami jangkau dan kami harap tiap Paslon menghimbau pendukungnya untuk menurunkan sendiri APK mengingat sudah masuk masa tenang,” katanya.