BITUNG—Balai Latihan Kerja (BLK) milik Pemprov yang ada di jalan SH Sarundajang Kelurahan Madidir Unet Kecamatan Madidir dianggap terbengkalai. Akibatnya, aset tersebut diminta untuk dikembalikan ke pemerintah pusat untuk dikelola, daripada harus ditangani Pemprov namun hanya dibiarkan.
Hal ini dikatakan, mantan anggota DPRD Sulut, Royke Tangkudung yang menilai status kondisi dari BLK itu sendiri saat ini sudah tidak terurus, dan Pemkot Bitung dinilainya masih belum sungguh-sungguh memperhatikan keberadaan BLK Bitung yang merupakan balai tempat latihan kerja atau ketrampilan bagi generasi muda pencari kerja.
“Kalau BLK ini ditarik atau diserahkan kepada pemerintah pusat, maka semua pengelolaannya termasuk biaya operasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Biar saja Kota Bitung hanya memanfaatkannya untuk tempat latihan kerja untuk warga Kota Bitung sendiri,” kata Tangkudung.
Tak hanya itu, Tangkudung juga mengatakan, sampai saat ini Kota Bitung belum memiliki jalan provinsi. Hal itu disebabkan pada pemerintahan sebelumnya yakni Walikota Milton Kansil, status jalan provinsi di Kota Bitung ditarik atau dicabut kembali.
“Jika ada bantuan dana dari pemerintah provinsi untuk pembangunan jalan dan aset lainnya yang yang merupakan milik provinsi, itu hanya disiasati sebagai aset strategis dari pemerintah provinsi agar memiliki alasan untuk mengucurkan anggaran dari APBD Provinsi Sulut,” katanya.
Menurutnya, sejak berapa tahun lalu dan sampai sekarang Kota Bitung memiliki jalan provinsi. Status jalan 46 dan jalan lingkar Lembeh misalnya, itu merupakan jalan strategis bagi provisni sehingga bisa dikucurkan bantuan.
“Saya berharap, bahkan meminta agar Pemkot Bitung saat ini agar proaktif untuk mengurus status jalan 46 dan lingkar Lembeh untuk menjadi jalan provinsi. Jangan sampai hal ini menjadi masalah di kemudian hari,” harap Tangkudung.(en)