Bitung, BeritaManado.com – Kapolres Bitung, AKBP Tommy B Souissa SIK memimpin penertiban dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Girian terhadap pedagang, Jumat (21/7/2023).
Penertiban itu dilakukan bersama Perumda Pasar Kota Bitung dan Satpol PP, sekaligus memberikan sosialisasi kepada pemilik lahan dan pedagang.
Kepada pemilih lahan dan pedagang, Kapolres menyampaikan jika kehadiran dirinya untuk merespon pengaduan pedagang Pasar Girian yang merasa terintimidasi dalam hal penarikan biaya retribusi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Untuk itu, Kapolres meminta agar jangan dulu penarikan biaya retribusi baik dari Keluarga Umboh dan Keluarga Pinasang yang mengklaim pemilik lahan maupun Perumda Pasar Kota Bitung.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan ATR/BPN Kota Bitung guna mengecek legalitas Surat Kepemilikan serta batas-batas yang menjadi hak milik ahli waris maupun Perumda Pasar Girian,” kata Tommy.
Tommy juga menyampaikan, demi menjaga stabilitas keamanan diharapkan pihak-pihak yang bersengketa dapat mentaati kesepakatan yang telah dibuat sampai dengan adanya solusi penyelesaian.
“Mari bersama-sama menjaga stabilitas keamanan,” katanya.
Hadir juga dalam operasi penertiban, Kasat Intelkam Polres Bitung, AKP Reymond O Sendewana SH, Dirut Perumda Pasar Kota Bitung, Royke Tangkudung, Anggota DPRD Kota Bitung, Geraldi Mantiri, Koordinator Keamanan dan Ketertiban Perumda Pasar Kota Bitung, Decky Sompotan, Kepala Unit Pasar Girian, Neldy P Kalangi serta Kabid Kamtib Sat Pol PP Kota Bitung, Vera Kansil.
(abinenobm)