Bitung, BeritaManado.com – Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Yudhiawan SH SIK MH MSi memimpin apel pagi di Mako Polres Bitung, Selasa (16/1/2024).
Apel itu juga dihadiri sejumlah pejabat Polda Sulut, seperti Irwasda Polda Sulut, Kombes Pol Bayu SIK, Karo Ops Polda Sulut, Kombes Pol Mugi Sekar Jaya SSos SIK, Dir Reskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Steven Tamuntuan SIK MSi, Dir Intelkam Polda Sulut, Kombes Pol Heri Wahyudi SIK, Kabid Propam Polda Sulut, Kombes Pol Reindolf Unmehopa SH SIK serta Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK.
Dalam amanatnya, Kapolda menekan sejumlah hal terkait tugas pokok anggota Polri dan posisi anggota Polri di pelaksanaan Pemilu 2024.
Kapolda menyampaikan, tugas pokok Kepolisian RI mengacu pada Undang-undang Nomor: 2 Tahun 2002 pasal 13 yang berisi tentang tugas pokok kepolisian, yakni memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Menegakkan hukum, memberi perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat. Itu adalah tugas pokok kita sebagai anggota Polri,” kata Yudhiawan.
Yudhiawan juga meminta semua peserta apel agar selalu menjaga nama baik Polres Bitung serta melaksanakan tugas dengan sepenuh hati.
“Di Pemilu 2024 ini, posisi kita adalah netral dan melakukan pengamanan. Jaga netralitas dan nama baik Polri dalam ajang Pemilu 2024,” katanya.
Usai memimpim apel, didampingi Kapolres, Yudhiawan meninjau ruang Pelayanan SPKT dan Tahanan Polres Bitung serta sejumlah fasilitas di Mako Polres Bitung.
(abinenobm)