Bitung, BeritaManado.com – Hajir Kabangun warga Kelurahan Batulubang Kecamatan Lembeh Utara harus menjalani perawatan insentif di rumah sakit akibat luka tebasan di kepala, Senin (4/4/2022) malam.
Pria berusia 24 tahun ini menjadi korban penganiayaan sesama rekan seprofesinya, nelayan, inisial RT (19) warga Kelurahan Tandurusa Kecamatan Aertembaga.
Dari informasi, penganiayaan itu bermula saat Hajir bersama RT bersama sejumlah rekannya melakukan pesta minuman keras (Miras) di Kelurahan Aertembaga Dua Kec Aertembaga.
Diduga karena sudah pengaruh Miras, Hajir terjatuh dari kursi ke lantai. RT bersama sejumlah rekannya kemudian mengangkat dengan tujuan memindahkan ke tempat tidur.
Namun, disaat akan dipindahkan, Hajir meronta dan menendang RT sebanyak tiga kali mengenai bagian badan.
Mendapat tiga kali tendangan, RT diduga emosi dan langsung mengambil parang yang diselipkan di pinggang serta menebas Hajir sebanyak satu kali mengakibatkan kepala korban mengalami luka robek.
Kejadian itu dibenarkan Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi yang menyatakan RT berhasil ditangkap pada keesokan harinya, Selasa (5/4/2022) oleh Tim Resmob Polsek Aertembaga.
RT kata Iwan, langsung melarikan diri usai menebas rekannya dan bersembunyi di wilayah Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian.
“Pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan kemudian pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Artembaga guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Iwan.
Penangkapan lanjut Iwan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/ 16 /IV/2022/Sulut/Res Btg/Sek-Arga tanggal 4 April 2022 dan ikut juga diamankan barang bukti berupa parang yang diduga digunakan melakukan penganiayaan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP yakni Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam,” katanya.
(abinenobm)