Manado, Beritamanado.com – Kepolisian Resor Kota Manado dan Pertamina membuka layanan aduan masyarakat terkait penyaluran BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi di Kota Manado.
“Apabila ada informasi masyarakat terkait penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polresta Manado maka dapat menghubungi via WhatsApp di nomor 082194870697 ,” ujar Kapolresta Kombes Pol Julianto Sirait, Sabtu (3/9/2022).
Sirait juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama dengan Kepolisian untuk mengawasi penyelewengan BBM bersubsidi.
“Pengelola SPBU agar menjual sesuai aturan dan tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM,” tegasnya.
Sesuai Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penyalahgunaan BBM dapat di pidana penjara paling lama enam tahun.
Deidy Wuisan