Berita Utama

Tegas! Bupati Evangelian Sasingen Copot Kapus Ulu dan Dua Pelaksana

Tegas! Bupati Evangelian Sasingen Copot Kapus Ulu dan Dua Pelaksana
Bupati Evangelian Sasingen saat melakukan pelantikan Kepala Puskesmas Ulu dan Pelaksana

Sitaro, BeritaManado.com — Tegas dan responsif, itulah yang dilakukan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kepada oknum Kepala Puskesmas (Kapus) Ulu Siau dan dua orang pelakana, dengan memberikan sanksi pencopotan dari jabatannya sehubungan dengan kabar yang sedang viral di media sosial.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, Jumat (15/5/2020), ada semacam program dengan tema Open Donation yang intinya meminta bantuan kepada pihak lain terkait kebutuhan penanganan COVID-19 di Puskesmas Ulu  Siau.

Akibat kecerobohannya, akhirnya sang Kepala Puskesmas beserta dua orang pelaksana dibebastugaskan dari jabatan masing-masing, karena dinilai telah bertindak diluar koridor dan seakan melampauai kewenangan pimpinan.

Apa yang ditempuh Pemkab Kepulauan Sitaro cukup beralasan, karena semua Puskesmas di Sitaro tidak mengalami kekurangan APD ataupun tidak mendesak membutuhkan APD seperti yang disampaikan dalam permohonan di media sosial tersebut.

“Tidak alasan untuk meminta bantuan kepada pihak lain, karena sejauh ini semua kebutuhan APD telah didukung dengan ketersediaan anggaran dalam APBD. Jadi sangat tidak masuk akal jika ada oknum yang berbuat demikian, apalagi dilakukan sendiri,” kata Bupati Evangelian Sasingen.

Ditambahkan, bahwa stok APD masih ada, sehingga ada persiapan jika memang suatu ketika dibutuhkan.

Hal tersebut senada dengan pernyataan Kepala RSUD Tagulandang, RSU Lapangan Sawang serta seluruh Kepala Puskesmas di Sitaro, termasuk Puskesmas Ulu saat rapat bersama Bupati

Adapun pelantikan pejabat struktural dan fungsional digelar di Auditorium Kantor Bupati Kepualaun Sitaro dilakukan langsung oleh Bupati Evangelian Sasingen.

Pada kesempatan tersebut Bupati Evangelian Sasingen mengeluarkan SK Nomor 821.2/SK/14/BKPSDM/2020 Tentang Pengangkatan PNS dari dan dalam jabatan Administrator di Lingkungan Pemkab Kepulauan Sitaro dan SK Nomor 821.2/SK/15/BKPSDM/2020 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian PNS dari dan dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Kepulauan Sitaro, serta Nota Dinas atas nama Nariswari F.K. Tantu STr Keb dan Abdul Mu’is SKep Ns.

Lebih lanjut dikatakan Sasingen bahwa pencabutan jabatan tersebut merupakan tanda keseriusan pemerintah agar tidak ada yang coba-coba bermain dalam upaya penganggulangan  COVID-19, karena sanksinya sudah jelas dan itu tidak main-main.

(***/Frangki Wullur)