
BPI Danantara Melakukan Reformasi Struktur Remunerasi Direksi-Komisaris BUMN Sesuai Dengan Praktik Terbaik Global.
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi menyeluruh tata kelola dan efisiensi pengelolaan BUMN, sejalan dengan praktik terbaik global.
Jakarta, BeritaManado.com – BPI Danantara secara resmi mengumumkan langkah berani dengan menghapus pemberian tantiem bagi Dewan Komisaris BUMN dan anak usahanya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi menyeluruh skema kompensasi dan insentif di tubuh BUMN, agar lebih akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik.
Kini, insentif bagi direksi hanya akan diberikan berdasarkan kinerja operasional nyata dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi perusahaan secara objektif.
Sementara itu, posisi komisaris tidak lagi menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan, sebagaimana prinsip praktik tata kelola terbaik secara global.
“Penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif,” ujar Rosan Roeslani, Kepala BPI Danantara.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap bentuk penghargaan, khususnya bagi dewan komisaris, harus sejalan dengan kontribusi riil terhadap tata kelola BUMN.”
Bukan Pemangkasan, Tapi Penyelarasan Fungsi
BPI Danantara menegaskan, penghapusan tantiem bukanlah bentuk pemotongan honorarium, melainkan penyesuaian agar selaras dengan prinsip good corporate governance.
“Komisaris tetap akan menerima pendapatan tetap bulanan yang layak sesuai tanggung jawabnya,” jelas Rosan.
Struktur baru ini mengadopsi praktik global yang menekankan pada pendapatan tetap bagi komisaris, tanpa adanya kompensasi variabel berbasis laba.
Prinsip ini juga sejalan dengan OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang menegaskan pentingnya menjaga independensi pengawasan melalui sistem penggajian yang tidak bergantung pada kinerja laba.
Langkah ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural BPI Danantara yang lebih luas, guna menciptakan sistem investasi dan pengelolaan BUMN yang transparan, efisien, dan bertanggung jawab kepada publik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025, dan akan mulai berlaku untuk tahun buku 2025, mencakup seluruh BUMN di bawah portofolio BPI Danantara.
“Efisiensi tidak berarti menurunkan kualitas. Reformasi tidak harus instan. Tapi jika negara ingin dipercaya mengelola investasi, kita harus mulai dengan menata dari dalam — dari cara kita memberi penghargaan,” tegas Rosan.
(rds)
