Manado – Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel kupas pengungkapan kasus pencurian bermodus pecah kaca mobil yang terjadi di ruas Jalan R.E. Martadinata, Kairagi, Rabu (10/07/2019) lalu.
Dikatakan Kapolresta dalam jumpa pers di depan sejumlah awak media, Senin (15/07/2019) siang, kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.
“Awalnya, pelaku dari Bitung dan melihat mobil Nissan Grand Livina milik korban yang terparkir di pinggir jalan. Kedua pelaku mendekat lalu memecahkan kaca mobil menggunakan obeng, kemudian mengambil tas berisi dompet, handphone dan buku service mobil,” ujarnya, didampingi Kasatreskrim, AKP Tommy Aruan, di aula Mapolresta.
Usai beraksi, pelaku melarikan diri ke Bitung yang akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Manado pada Sabtu (13/07/2019), saat akan menjual barang hasil curian.
“Tersangka berinisial ATA alias Vikar (25), oknum warga Halmahera Utara, dan merupakan residivis spesialis pecah kaca mobil. Tersangka ini baru keluar dari Lapas pada 13 Juni lalu,” jelas Kapolresta.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, lanjut Kapolresta, saat ini dalam proses hukum di Polres Minahasa Utara atas kasus yang sama.
Iapun mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat meninggalkan kendaraannya.
“Kami menghimbau masyarakat apabila meninggalkan mobil agar dalam keadaan terkunci serta tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam mobil,” pungkas mantan Kapolres Minahasa Selatan ini.
(***/MiltonPantouw)
Baca juga: