Jakarta – Menjadi saksi di lanjutan sidang kasus e-KTP di Jakarta, Kamis (27/4/2017), mantan wakil ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI, Olly Dondokambey, menjawab lugas pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya menjawab tiga sampai empat pertanyaan jaksa penuntut umum,” ujar Olly Dondokambey saat dihubungi wartawan di sela-sela waktu istirahat persidangan sekira pukul 19:42 Wita malam tadi.
“Intinya yang ditanyakan soal apakah saya menerima? Saya menjawab tidak menerima apapun,” ungkap Olly Dondokambey, seperti dikutip Kabag Humas Pemprov Sulut Roy Saroinsong.
Lanjut bendahara umum PDIP ini, JPU juga menanyakan soal mekanisme pembahasan anggaran APBN oleh Banggar DPR-RI.
“Saya jelaskan bahwa pembahasan anggaran di Banggar membahas soal anggaran APBN secara menyeluruh, tidak ada pembahasan hanya soal e-KTP,” ungkap Olly Dondokambey lagi.
Gubernur yang dipilih lebih dari setengah masyarakat Sulut pada Pilkada 2015 lalu ini, tampil tenang dan prima ketika memberikan keterangan kepada JPU.
“Biasa saja, semuanya berlangsung dengan baik, intinya saya menjawab apa adanya,” tutur Olly Dondokambey.
Dihubungi terpisah, staf pribadi gubernur Olly Dondokambey, Victor Rarung yang mendampingi saat persidangan, menjelaskan Olly Dondokambey sudah berada di Pengadilan Tipikor Jakarta sejak pukul 10:00 WIB.
“Awalnya diambil sumpah secara bersamaan dengan 9 saksi lainnya. Setelah itu dibagi dua sesi untuk dimintai keterangan oleh JPU. Bapak mendapat giliran pada sesi kedua guna memberikan keterangan sekitar pukul tiga (15:00 WIT,red),” tandas Victor Rarung. (***/JerryPalohoon)
Baca juga:
- Daripada Lapor Polisi, OLLY DONDOKAMBEY Lebih Percaya Pembuktian di Pengadilan
- OLLY DONDOKAMBEY Tiba di Gedung PN, Rela Menunggu Berjam-jam
- OLLY DONDOKAMBEY Hadiri Sidang e-KTP
- Olly Dondokambey Berkenan Beri Penjelasan di Sidang e-KTP