Namun di luar polemik hukum tersebut, persoalan yang lebih mendasar sebenarnya terletak pada arah pembangunan ekonomi daerah. Selama ruang ekonomi masyarakat di sektor pertanian dan kelautan tidak diperkuat, tambang akan selalu kembali menjadi magnet penghidupan.
Padahal secara ekologis, tambang bukanlah masa depan. Mineral adalah sumber daya yang tidak terbarukan. Sekali habis, ia tidak akan kembali. Lebih dari itu, eksploitasi yang terus berlangsung berpotensi merusak bentang alam yang selama ini menopang kehidupan masyarakat.
Sulawesi Utara sesungguhnya memiliki potensi yang jauh lebih berkelanjutan: tanah yang subur untuk hortikultura dan laut yang kaya untuk perikanan. Jika dua sektor ini dikembangkan secara serius dan dihubungkan dengan pariwisata, dampak ekonominya dapat jauh lebih luas tanpa harus mengorbankan lingkungan.
Pada akhirnya, persoalan tambang rakyat bukan sekadar soal hukum, tetapi juga soal ingatan sosial negara terhadap rakyatnya sendiri. Dalam banyak kasus, negara sering datang terlambat: terlambat melihat praktik yang sudah lama berlangsung, terlambat memahami alasan masyarakat masuk ke dalamnya, dan terkadang terlambat pula menyadari bahwa masalah yang hari ini dikonstruksi sebagai kriminal sering kali merupakan warisan dari kebijakan pembangunan yang gagal di masa lalu.
Jika hukum ingin tetap dihormati sebagai instrumen keadilan, maka ia tidak hanya harus tegas, tetapi juga harus mampu membaca sejarah sosial dari praktik yang dihadapinya.
(Opini dalam tulisan ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi Redaksi BeritaManado.com. Tanggung jawab isi tulisan sepenuhnya berada pada penulis)
