Opini

Tambang Rakyat dan Ketika Negara Datang Terlambat

Mahyudin Damis
Antropolog FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado

Tambang Rakyat dan Ketika Negara Datang Terlambat

Penyidikan terhadap beberapa toko emas di Manado dan Kotamobagu yang dikaitkan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang sekitar dua puluh tahun lalu membuka kembali satu kenyataan lama tentang Sulawesi Utara: tambang rakyat bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan telah lama menjadi bagian dari sistem sosial yang hidup di banyak wilayah.

Karena itu, ketika praktik ekonomi yang telah berlangsung lama tiba-tiba diletakkan dalam konstruksi hukum sebagai tindak pidana korupsi, publik secara naluriah akan bertanya: apakah ini benar-benar penegakan hukum, atau sekadar cara negara membaca ulang praktik sosial yang selama ini justru dibiarkan berlangsung?

Jika perkara ini diposisikan sebagai korupsi tambang, maka logika hukumnya tidak mungkin berhenti pada penambang rakyat atau pembeli emas di lapangan. Konsekuensinya jauh lebih luas. Aktivitas tambang rakyat berlangsung dalam ruang kewenangan pemerintah daerah, berada dalam pengawasan aparat negara, dan terhubung dengan berbagai jaringan ekonomi lokal.

Karena itu pertanyaan mendasarnya sederhana tetapi mendalam: bagaimana mungkin praktik penambangan rakyat dapat berlangsung hampir dua dekade tanpa pengetahuan struktur kekuasaan di sekitarnya?

Dalam banyak penelitian antropologi ekonomi, praktik seperti ini biasanya lahir dari apa yang disebut sebagai moral economy masyarakat pinggiran—sebuah sistem bertahan hidup yang muncul ketika negara gagal menyediakan ruang ekonomi yang memadai bagi warganya.

Tambang rakyat di banyak tempat tumbuh dari situasi semacam itu. Ketika lahan pertanian semakin sempit, harga komoditas tidak stabil, dan akses terhadap ekonomi formal terbatas, masyarakat mencari jalan lain untuk bertahan hidup. Tambang kemudian muncul sebagai ruang harapan sekaligus ruang spekulasi—dengan harapan sederhana: suatu hari menemukan emas yang cukup untuk mengubah nasib.

Namun di balik harapan itu selalu terbentuk jaringan ekonomi yang kompleks. Ada pengepul, ada pedagang perantara, bahkan tidak jarang terdapat berbagai bentuk kontribusi informal yang mengalir melalui berbagai jalur kekuasaan lokal. Dalam banyak kasus, sistem seperti ini justru bertahan karena adanya ruang pembiaran dalam sistem pengawasan.

Di titik inilah persoalan tambang rakyat menjadi persoalan struktural. Ia tidak hanya menyangkut hukum, tetapi juga menyangkut relasi kuasa, ekonomi lokal, serta praktik sosial yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat.

Karena itu, ketika praktik ekonomi yang telah berlangsung sejak sekitar tahun 2005 tiba-tiba diproses sebagai perkara pidana hari ini—hampir dua dekade kemudian—publik wajar mempertanyakan logika waktu dalam penegakan hukum tersebut.

Dalam tradisi hukum modern dikenal prinsip bahwa hukum pidana tidak boleh diberlakukan secara surut terhadap peristiwa yang terjadi sebelum aturan itu ada. Prinsip ini merupakan bagian dari asas legalitas dalam hukum pidana.

Dalam sistem hukum Indonesia, prinsip tersebut dijamin secara konstitusional. Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Prinsip yang sama juga ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan aturan pidana yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.

Mahkamah Konstitusi bahkan menegaskan prinsip ini dalam Putusan No. 013/PUU-I/2003 yang menyatakan bahwa larangan pemberlakuan hukum pidana secara surut merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia serta prinsip negara hukum yang menjamin kepastian hukum bagi warga negara.

Selain itu, perlu diingat bahwa praktik pertambangan rakyat yang berkembang pada awal tahun 2000-an berlangsung dalam rezim hukum pertambangan yang berbeda dengan yang berlaku sekarang. Pada masa itu sektor pertambangan masih diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Undang-undang ini menjadi dasar pengelolaan pertambangan nasional selama lebih dari empat dekade sebelum digantikan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Karena itu, jika aktivitas ekonomi tambang rakyat telah berlangsung sejak sekitar tahun 2005, maka praktik tersebut tumbuh dalam konteks regulasi yang berbeda dengan kerangka hukum pertambangan yang berlaku saat ini. Perubahan rezim hukum ini penting diperhatikan agar penegakan hukum tidak mengabaikan konteks historis di mana praktik ekonomi tersebut pertama kali muncul.

Pada saat yang sama, persoalan tambang rakyat tidak dapat direduksi hanya menjadi hubungan hukum sederhana antara penjual dan pembeli emas. Masalahnya jauh lebih struktural, menyangkut relasi kuasa, ekonomi lokal, serta praktik sosial yang telah lama mengakar dalam kehidupan masyarakat.

Apakah negara baru menyadari keberadaan praktik itu sekarang?
Ataukah negara selama ini sebenarnya mengetahui, tetapi memilih untuk tidak melihatnya?

Pertanyaan seperti ini penting bukan untuk melemahkan penegakan hukum, tetapi justru untuk menjaga agar hukum tidak kehilangan legitimasi sosialnya di mata masyarakat.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara