Talud Kumelembuai-Malola
Amurang – Rendis Langkai generasi muda Kecamatan Kumelembuai, Minahasa Selatan (Minsel) menyayangkan pekerjaan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Minsel tahun 2015 untuk pembangunan talud di ruas Jalan Kumelembuai–Malola tidak sesuai bestek alias asal jadi.
“Kami menduga proyek berbandrol 147 juta rupiah tidak sesuai bestek. Hal ini tentunya sangat merugikan masyarakat khususnya akses jalan Kumelembuai–Malola kembali terancam putus,” tukas Langkai, belum lama ini.
Lanjut dia, proyek tepatnya berbandrol Rp 140.080.000 yang bersumber dari APBD tahun 2015, dikerjakan CV Dylan Pratama dengan nomor SPK :80/SPK-PL/PPK-BM/DPU-MS/2015 tertanggal 10 April 2015, tidak lagi berdasarkan kontrak kerja yang ada.
“Instansi terkait, Dinas PU Minsel harus tegas menyikapi akan pekerjaan yang tidak sesuai bestek. Pihak kontraktor ditenggarai hanya ingin meraup keuntungan sampai kualitas pekerjaan diindahkan,” ketus dia lagi.
Anggota DPRD Minsel, yang juga mitra kerja dinas PU Minsel pada Komisi III yakni Joppy Mongkaren, menyatakan kekecewaanya terhadap kualitas proyek sangat tidak baik.
“Pengerjaan proyek itu asal-asalan, hanya merugikan masyarakat dan malah membuat ruas jalan itu rawan kecelakaan dan longsor kembali. Saya sudah sampaikan ke Dinas PU pada saat rapat pembahasan APBD-Perubaha 2015 pekan lalu, untuk memerintahkan pihak kontraktor mengerjakan kembali proyek itu sesuai bestek dan aturan yang telah disepakati dalam kontrak kerja,” tandas Mongkaren.
Kepala Dinas PU Minsel Joutje Tuerah, acap kali dikonfirmasi terkait protek “ca beres” menyatakan bahwa itu merupakan tanggung jawab pihak kontraktor dan mereka harus memperbaikinya.
“Jika tidak, sisa anggaran mereka tidak akan dicairkan dan perusahan itu akan menjadi catatan tersendiri bagi kami,” kata dia. (sanlylendongan)

