
Manado, BeritaManado.com — Kepala satuan kerja (Kasatker) Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Ringgo Redityo memaparkan permasalahan pembebasan 9 lahan pada mega proyek Manado Outer Ring Road (MORR) III.
Hal itu diungkapkan Ringgo pada rapat dengar pendapat komisi III DPRD Provinsi Sulut bersama Dinas Perkimtan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait percepatan pembangunan MORR III tahap IV di mana, dari 9 bidang tanah yang bermasalah, 5 sudah di konsinyasi.
“Satu di antaranya sudah selesai, namun lima bidang yang di konsinyasi masih menolak kami untuk bekerja di lokasi,” ungkap Ringgo Jumat, (31/10/2025)
Ia menambahkan, beberapa hal sudah dibahas bersama Perkimtan dan telah ditinjau langsung di lapangan, dan salah satunya terkait lahan milik Ibu Sherly Winowatan.
“Pembayaran sudah dilakukan dan diterima, namun beliau masih keberatan karena merasa nilai ganti rugi tidak sesuai dengan hak yang dilepaskan, khususnya terkait perbandingan luas 100 meter dengan harga yang diterima,” beber Ringgo.
Menurut Ringgo, salah satu permasalahan yang ditemui kerena pemilik lahan menilai harga ganti rugi yang ditetapkan belum sesuai.
“Persoalan lain terkait lahan milik Frans Ponto, yang bersedia digusur jika proses pembayaran segera diselesaikan. Ada kesalahan nama saat pembayaran. Seharusnya dibayarkan kepada Hans Rende, namun justru diterima Frans. Pemilik lahan siap mengizinkan pekerjaan dilanjutkan begitu dana diterima,” ucap Ringgo
Terkait lahan milik Jein Newuda, permasalahan muncul karena adanya bangunan warung di atas tanah tersebut.
“Bangunan warung yang berdiri di atasnya, ditaksir bernilai sekitar Rp15 juta hingga Rp18 juta. Karena pembayaran belum diterima, pihak pemilik belum mengizinkan kami bekerja,” jelas Ringgo.
(Erdysep Dirangga)
